close× Telp +62 761 45505
close×

KPID Riau Perketat Izin TV Kabel

Jum'at, 04 Sep 2015 | 3251 kali dilihat

PEKANBARU: Komisi Penyiaran indonesia Daerah (KPID) Riau akan memperketat izin lembaga penyiaran berlangganan (LPB) televisi kabel. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) KPI se-Indonesia, Kamis (3/9), di Jakarta.

Dalam rilis yang diterima, Plt Direktur Penyiaran Kominfo RI, DR Yan Rianto, mengatakan jumlah tv kabel yang mengurus izin di Riau terbanyak se-Indonesia. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus dari Kementerian Kominfo.

Dan setelah dilakukan analisa atas kondisi  di Riau tersebut, Yan mengatakan bahwa hal yang utama dalam berbisnis tv kabel itu sebenarnya tidak hanya persoalan izin, tetapi juga harus mempertimbangkan potensi wilayah seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah layanan siaran dan lain-lain.

"Jangan hanya fokus terhadap persoalan izin, tapi juga harus mengurusi pasca izin dan bisnis industrinya," tegas Yan seraya menambahkan bahwa dirinya sudah mengintruksikan bagian televisi di instansinya agar mengecek kembali kondisi perizinan tv kabel di Riau agar sesuai dengan aturan dan kondisi Riau.

Dilanjutkan Yan, pihaknya juga mengharapkan agar KPID Riau mendata kembali perusahaan tv kabel yang izinnya belum selesai. Dan data tersebut dikirimkan ke Kominfo untuk ditelaah kembali. selain itu, Yan juga berharap KPID lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk tv kabel.

"Kita minta KPID Riau dalam mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk tv kabel juga mempertimbangkan potensi yang ada. Sebab, saat ini sudah banyak yang mengajukan izin. kalau mau ditambah lagi, ya harus lebih selektif lagi," harap Yan.

Sementara, Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal, mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lagi saran dari Kominfo tersebut. Namun pada dasarnya, KPID Riau setuju dengan Kominfo Riau untuk selektif dan memperketat perizinan tv kabel di Riau.

"Kalau tidak sesuai dengan minat, kepentingan dan kenyamanan masyarakat, maka bisa saja nanti kita tidak rekomendasikan tv kabel yang mengurus izin tersebut untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari menteri Kominfo," tegas Alnof seraya mengatakan bahwa jumlah tv kabel se-Riau lebih dari 50 perusahaan. (rgi/mad)