close× Telp +62 761 45505
close×

Dari 61 Perusahaan HPH Dan HTI Hanya 22 Memiliki Aksi Pencegahan Karhutla

Selasa, 20 Okt 2015 | 2407 kali dilihat

PEKANBARU: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengumpulkan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang beroprasi di provinsi Riau dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Riau.

Rakor penanggulangan Karhutla  ini diselenggarakan guna melaksanakan aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015.Rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari 145 perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan, Satgas Karhutla Pusat, Kolonel. Inf. Dwi Suharjo, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda prov Riau, Ahmadsyah Harrofie, Bupati Kampar, H.Jefri Noer, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati Moesa, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Muhibul Basyar, bertempat di ruang Melati Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Senin (19/10/15).

Dalam rencana aksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 5 tahun 2015 tentang  Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di provinsi Riau, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut dalam, dan memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Perusahaan  harus patuh menjalankan kewajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.

"Rapat hari ini kita berkoordinasi dan evaluasi rencana aksi yang sudah ditetapkan melalui peraturan Gubernur (Pergub) no 5 tahun 2015, didalam rencana aksi ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan, rencana aksi untuk melakukan pencegahan Karlahut," kata Plt Gubri H.Arsyadjuliandi Rachman.

Dalam SK yang diterima perusahaan sudah tercantum agar perusahaan menjaga liungkungannya. "Kita akan mengecek ulang semua peralatan yang ada di perusahaan sektor perkebunan dan Kehutanan , seperti sekat kanal atau Water Management, Tower pemantau api dan lainya, bila ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi", ujar Plt Gubri.

Tujuan dilaksanakannya rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau adalah memperbaiki Kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, melaksanakan evaluasi terkait luas konsensi perusahaan yang kawasannya terbakar.

Menguatkan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, menguatkan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan, Menguatkan legislasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan sistem pengawasan berjenjang, memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap api di kawasan kebakaran.

Meningkatkan dukungan kegiatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan pemberian insetif atas kegiatan tersebut, dan Memastikan tersedianya anggaran yang memadai terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam kesempatan ini kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Fadrizal Labay mengatakan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar untuk rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

"Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 sudah siap melaksanakan rencana aksi ini," kata Fahrizal Labay pada saat diwawancarai awak media setelah acara Rapat Koordianasi penanggulangan Karhutla.

Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman pada kesempatan ini juga menghimbau kepada Bupati dan Walikota di provinsi Riau agar mempersiapkan peraturan daerah untuk menjadikan pedoman rencana aksi seperti yang dilakukan pemprov Riau saat ini. (rgi/mtr)