close× Telp +62 761 45505
close×

Baru Empat Daerah Miliki LKBH Korpri

Kamis, 31 Mar 2016 | 3616 kali dilihat

PEKANBARU - Hingga saat ini baru Empat daerah di Provinsi Riau yang memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), padahal keberadaan LKBH ini sangat dibutuhkan anggota Korpri di daerah-daerah.

Hal itu disampaikan Kepala LKBH Korpri Sekretariat Provinsi Riau H Syahruddin AB SH MH kepada MC Riau, Rabu (30/3) dikantornya. "Sejauh ini baru terbentuk di Empat daerah, yakni Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu dan Pelalawan," jelasnya.

Syahruddin menjelaskan, keberadaan LKBH Korpri ini terbentuk bersarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 tentang anggaran dasar pembentukan LKBH Korpri, Peraturan DP Korpri Nasional, Nomor 1 tahun 2011 tentang pendirian dan dan susunan organisasi LKBH Korpri dan Undang-Undang ASN tahun 2014 pasal 92 huruf b, tentang bantuan hukum untuk anggota Korpri.

Agar daerah-daerah di Riau bisa membentuk LKBH ini, LKBH Provinsi Riau terus melakukan dorongan, dan itu dilakukan dalam setiap sosialisasi yang dilakukan didaerah-daerah. Karena memang keberradaan LKBH sebagai tempat konsultasi dan pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya ini, manfaatnya sangat dirasakan oleh anggota Korpri.

"Hanya saja, mungkin kendala yang dihadapi daerah itu adalah dalam pembentukan LKBH ini harus memiliki payung hukum, dan juga memiliki AD/ART, sama seperti pembentukan organisasi lainnya, ini salah satu yang menyebabkan daerah belum memiliki LKBH ini," jelasnya.

"Kita berharap minimal separuh dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, tahun ini telah memiliki LKBH, kita akan terus mendorong daerah yang belum memiliki untuk membentuknya," tambahnya mengakhiri. (MC Riau/mad)