close× Telp +62 761 45505
close×

Pengesahan Perangkat Daerah Tunggu Harmonisasi

Selasa, 04 Okt 2016 | 1381 kali dilihat

PEKANBARU - Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Riau sudah rampung sejak Senin (26/9/2016) lalu, namun masih perlu waktu dalam pengesahannya.

Ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati, salah satunya harmonisasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap aturan yang lebih tinggi.

Ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi terutama mengenai kapan dilakukan pengesahan Perangkat Daerah Provinsi Riau mengingat kerja Pansus sudah rampung dan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembahasan APBD 2017 karena Januari 2017 sudah harus digunakan.

"Laporan dari Pansus sudah ada. Tapi Perangkat Daerah yang baru ini masih memerlukan tahapan-tahapan lagi," katanya menjelaskan.

Saat disinggung mengenai tahapan-tahapan yang dimaksud, Politisi Demokrat ini menjelaskan, terutama masih ada pembahasan-pmbahasan yang dilakukan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau.

Kemudian kata dia masih perlunya konsultasi Pansus dengan seluruh Pimpinan Fraksi yang ada.

"Setelah itu semua dilakukan, terakhir dilakukan harmonisasi ke Kemendagri", sebutnya membeberkan sembari mengatakan ke Kemendagri itu memerlukan waktu sekitar 15 hari.

Ditambahkan juga oleh Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru ini, memang dalam pengesahan Perangkat Daerah ini belum ada dijadwalkan pada kegiatan DPRD Riau di bulan Oktober ini.

Namun, lanjutnya, seandainya dalam bulan Oktober ini nanti ternyata semua tahapan sudah rampung dan sudah harmonisasi Kemendagri, maka penjadwalan bisa direvisi dan dilakukan pada bulan Oktober pengesahan.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Riau, Hasmi Setiadi saat dikonfirmasi membenarkan apa yang disampaikan. Dilakukan harmonisasi dulu baru nanti akan dijadwalkan dalam pelantikan.

"Ini dalam mencocokkan dengan aturan yang lebih tinggi. Jangan malah seperti beberapa Perda yang dilakiukan pembatalan seperti yang ada sbelumnya," katanya.

Menurut Politisi PAN ini juga, sesuai aturan kalau tidak ada tanggapan, 15 hari sudah bisa disahkan. Namun kalau dilakukan jemput bola akan lebih bisa cepat disahkan.

"Kalauada yang dicoret, tentuakan segera dilakukan perbaikan. Tapi rasanya ini tidak akan banyak lagi perubahan karena sudah ada acuan sebelumnya," kata Hasmi. (MC Riau/Ch)

Sumber: http://mediacenter.riau.go.id/read/24902/pengesahan-perangkat-daerah-tunggu-harmonisas.html