close× Telp +62 761 45505
close×

Menakertrans Tunggu Laporan Penyalahgunaan TKA

Jum'at, 07 Okt 2016 | 798 kali dilihat

PEKANBARU - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrasn) RI, Muhammad Hanif Dhakiri belum menerima laporan terkait penyalahgunaan tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Riau. Padahal, Riau sebagai provinsi terdepan di Pulau Sumatera yang berhadapan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura menjadi incaran lapangan kerja bagi tenaga asing.

"Selagi mereka legal dan memenuhi aturan yang ada. Itu tidak masalah," ungkap Hanif di Pekanbaru, Kamis (6/10/2016).

Mengingat Indonesia sebagai negara yang terbuka, Dhakiri mengingatkan pemerintah daerah untuk memegang teguh aturan yang ada. Aturan yang dimaksud Dhakiri ini, diantaranya pengurusan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan pungutan retribusi TKA.

"Kasih laporan kalau ada pelanggaran. Daerah yang melaporkan," tuturnya.

Seperti diketahui, di Provinsi Riau ada sekitar 3.676 perusahaan yang mempekerjakan 308.277 tenaga kerja lokal dan 518 tenaga kerja asing. Sayangnya, belum semua perusahaan yang ada mau melaporkan penggunaan tenaga kerjanya. (MC Riau/rat)

Sumber: http://mediacenter.riau.go.id/read/24980/menakertrans-tunggu-laporan-penyalahgunaan-tk.html