PEKANBARU - Perangkat Daerah Provinsi Riau yang akan diberlakukan 2017 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Rabu malam (2/11).
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau yang baru disahkan ini terdiri 19 bab 17 pasal dan 22 ayat. Perda Perangkat Daerah Provinsi Riau saat ini masih dalam proses registrasi dan akan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Riau. Perda ini Susunan Perangkat Daerah Provinsi ini memiliki tipe A dan B. Tipologi A, 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah, sedangkan tipologi B, 4 SKPD.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau yang bertipologi A:
1. Sekretaris Daerah Provinsi Riau
2. Inspektorat Provinsi Riau
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
6. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Dinas Ketahanan Pangan
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12. Dinas Perhubungan
13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
16. Dinas Kebudayaan
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
18. Dinas Kelautan dan Perikanan
19. Dinas Pariwisata
20. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
23. Dinas Perindustrian
24. Satuan Polisi Pamong Praja
25 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
26. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
27. Badan Pendapatan Daerah
28. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
29. Badan Peneltian dan Pengembangan
30.Badan Kepegawaian Daerah
31.Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau yang bertipologi B adalah :
1. Sekretariat DPRD Provinsi Riau
2. Dinas Sosial
3. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
4. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Sementara itu untuk Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dalam Perda ini, bahwa Asisten maksimal 3; dan ayat 3 dalam pasal tersebut diatas maksimal Biro 9 pada Sekretariat Daerah. Dan untuk Badan Penghubung seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 1 bahwa Badan Penghubung hanya dipimpin pejabat administrator, yang bertugas untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
Gubernur Riau dalam menjalan tugasnya didukung tiga Staf Ahli, sebagaimana tertuang dalam Bab VI pasal 9 Perda Perangkat Daerah. Disamping itu juga Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis dan Pembentukan Cabang Dinas seperti yang tertuang didalam Bab IV pasal 5 ayat 1 dan Bab V pasal 8.(MC Riau/mm)