close× Telp +62 761 45505
close×

Dua Badan Di Pemprov Riau Terima Penghargaan Ombudsman

Rabu, 18 Jan 2017 | 896 kali dilihat

PEKANBARU - Provinsi Riau menerima penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dan berada diperingkat ke-6 dari 13 provinsi lainnya.

Bahkan, dua badan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mendapatkan penghargaan atas standar pelayanan publik yang mereka lakukan.

Dua badan yang mendapatkan penghargaan itu, yakni BP2T (Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu) -kini menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-, dan BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) -kini menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah-.

Dikatakan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, adapun beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan utama penganugerahan tersebut, diantaranya menyangkut standar pelayanan yang jelas meliputi ada persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan hingga sistem pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Salah satu penilaiannya diambil dari kepatuhan Pemda melalui SKPD dalam memenuhi dan menginformasikan standar pelayanan publik pada setiap produk layanannya kepada masyarakat," kata Ahmad Fitri di Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) siang.

Dikatakan Ahmad, berdasarkan penilaian dan observasi yang dilakukan Ombudsman sejak Mei - Oktober 2016 di seluruh provinsi di Indonesia, Pemprov Riau dinilai memiliki kepatuhan tinggi atau berada di Zona Hijau. Yang mana, dari 13 provinsi yang mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi/Zona Hijau, Riau berada di posisi ke 6 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk kedepannya, ia pun mengimbau seluruh OPD, khususnya di Pemprov Riau agar semakin mematuhi UU Pelayanan Publik, khususnya terkait penyampaian informasi Standar Pelayanan Publik.

"Informasi standar pelayanan sangat diperlukan masyarakat karena mereka memerlukan kepastian ketika ingin mendapatkan sebuah pelayanan," tuturnya. (MC Riau/rat)