close× Telp +62 761 45505
close×

Bappeda Riau Gelar Rapat Aksi PPK

Selasa, 07 Feb 2017 | 1852 kali dilihat

PEKANBARU - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau menggelar rapat terkait Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Provinsi Riau tahun 2016 dan tahun 2017, di ruang rapat Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Riau, Gedung Bappeda Provinsi Riau, Senin (6/2) pagi.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Riau, Feradis, dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini terkait dengan persiapan-persiapan dalam rangka aksi PPK tahun 2017 kedepan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, mengamanatkan bahwa seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional ini melalui aksi PPK daerah,” ungkap Feradis.

Lebih lanjut Feradis menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tersebut maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia menyampaikan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan aksi PPK Pemerintahan Daerah tahun 2016 dan tahun 2017, strategi nasional PPK dijadikan sebagai acuan strategis Kementerian/lembaga dan Pemda untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.

  2. Aksi PPK Pemerintah Daerah tahun 2016 dan tahun 2017 diberlakukan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota

  3. Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi PPK Pemerintah Daerah dengan mengacu pada matriks Format 8 Kolom (F8K) Aksi PPK tahun 2016 dan tahun 2017

  4. Aksi PPK Pemerintah Daerah tahun 2016 dan tahun 2017 adalah sebagai berikut:

    1. Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP;

    2. Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu;

    3. Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa;

    4. Transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

  5. Target yang terdapat dalam lampiran surat edaran ini merupakan target minimal untuk seluruh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pemerintah Daerah melakuka penajaman/penyesuaian terhadap target-target triwulanan (B03, B06, B09 dan B12), disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing;

    2. penajaman/penyesuaian target triwulanan Pemerintah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi, penajaman/penyesuaian target aksi triwulanan Pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;

    3. Apabila terdapat target aksi yang sudah diselesaikan pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah menyesuaikan target triwulanan dengan menyampaikan data dukung aksi yang telah selesai dilaksanakan pada periode pelaporan B03, sehingga tidak perlu mengikuti target yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran

  6. Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran ini melakukan koordinasi secara berjenjang, sebagai berikut:

    1. Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

    2. Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Komunikasi, Informartika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau. (MC Riau/Zak)