close× Telp +62 761 45505
close×

Gubri Kukuhkan Dan Mantapkan Satgas PTSL Di Provinsi Riau

Selasa, 21 Feb 2017 | 1797 kali dilihat

PEKANBARU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar apel Pengukuhan dan Pemantapan Satuan Tugas (Satgas) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (20/2).

Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL di Provinsi Riau dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya mengatakan bahwa, Pendaftaran tanah merupakan amanat Undang Undang Pokok Agraria no 5 Tahun 1960, tentang perturan dasar pokok pokok agraria, dimana pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh Republik Indonesia.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengeluarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:35 tahun 2016, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:1 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus diimplementasikan diseluruh wilayah Republik Indonesia.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor wilayah BPN Provinsi Riau, bidang tanah yang belum terdaftar sekitar 1.282.655 atau sekitar terdapat 55 % lagi,"Ungkap Gubri.

Artinya, Percepatan regulasi aset tanah, merupakan suatu keharusan  untuk mewujudkan fokus dari arah kebijakan pembangunan nasional dibidang pertanahan, Tambahnya."

"Pemerintah menyambut baik PTSL di Provinsi Riau ini, Sehingga tanah masyarakat akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi,  terutama dalam penguatan modal usaha, sehigga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," Teang Andi Rachman sapaan akrab gubernur Riau.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim mengatakan, tujuan PTSL ini adalah untuk mempercepat pemberian perlindungan hukum secara pasti, sederhana, cepat, aman merata serta akuntabel seingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Riau.

"Tujuan PTSL untuk percepatan kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Lukman Hakim. 

Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL ini, dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnai, Kajati dan Anggota DPD RI, Instiawaty Ayus, Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Riau serta Forkopimda Riau.(MC Riau/Msa)