close× Telp +62 761 45505
close×

Legislator Riau Desak Pemprov Selesaikan Adendum Aryaduta

Kamis, 13 Apr 2017 | 3065 kali dilihat

PEKANBARU - Legislator Riau dari Fraksi Demokrat yang juga Ketua Komisi C, salah satunya membidangi masalah aset minta pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menyelesaikan masalah adendum atau pengesahannya dengan Hotel Aryaduta. Mengingat sudah ada kesepakatan kontrak baru antara dua belah pihak sebelumnya tapi belum diketahui kapan akan diberlakukan.

“Sudah ada kesepakatan sebelumnya, untuk itu Biro Ekonomi untuk menyegerakan hal ini untuk disahkan Adendumnya.  Jangan ini malah jadi berlarut-larut lagi.  Jangan nanti apa yang sudah final kesepakatannya malah jadi berlarut-larut lagi,” sebutnya mengingatkan.

Disampaikan juga oleh Dapil Kuantan Singingi ini, ini perlu disahkan segera dan setelah dilakukan persetujuan dengan ditandatangani oleh ke dua belah pihak diminta disampaikan juga berkasnya ke Komisi C DPRD Riau. 

“Sudah ada kesepakatan, tunggu apa lagi.  Segera disahkan,” pintanya lagi.

Disinggung mengenai Adendum baru yang disepakati seperti apa, Aherson menyebutkan diantaranya adalah masalah royalti dimana Pemprov akan mendapatkan sebesar 25% dari keuntungan yang didapat per tahunnya.  Kemudian Tim Pengawasan harus melibatkan Akuntan Publik dan Pengembalian Aset harus dilengkapi Sertifikat Induk dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Perizinan. (MC Riau/Ch)