close× Telp +62 761 45505
close×

Gubernur: Lapas Butuh Reformasi Hukum

Jum'at, 18 Agu 2017 | 1080 kali dilihat

PEKANBARU - Masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) serta praktek jual-beli hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), membuktikan bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

"Praktek yang tidak bertanggung jawab tersebut menjadi bukti bahwa harus ada reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM di Lapas Kelas II A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Kamis (17/8/2017).

Sejalan dengan beberapa permasalahan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas.

Saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian Hak.

"Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP," harapnya. (MC Riau/rat)