close× Telp +62 761 45505
close×

Pemprov Riau Gelar Rakor Bahas Tapal Batas

Selasa, 12 Sep 2017 | 1160 kali dilihat

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Gubernur dengan Bupati / Wali Kota se-Provinsi Riau Tahun 2017 di Hotel Premiere, Selasa (12/9).

Adapun rakor ini membahas penyelesaian konflik berlatarbelakang politik dan batas administrasi daerah, yakni batas antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhu dengan Kabupaten Kuansing, Kabupaten Siak dengan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Inhil dengan Kabupaten Inhu, Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru.

Tema yang diangkat dalam rakor ini adalah "Memantapkan Koordinasi dan Sinergitas Pembangunan Antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Penguatan Sistem Demokrasi, Kependudukan dan Perbatasan serta Percepatan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Riau".

Disampaikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman selaku pimpinan rakor, bahwa tujuan rapat ini adalah pertama, untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Kedua, pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi pelayanan publik. Ketiga, tindak lanjut penyerahan berita acara serah terima P3D dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Keempat, penyelesaian permasalahan batas antar Provinsi, antar Kabupaten/Kota dan antar Negara. Kelima, dukungan Kabupaten/Kota terhadap percepatan proyek strategis Nasional yang dibangun di Provinsi Riau.

Gubri mengharapkan mendapat sumbangsih saran yang positif dari Bupati/Wali Kota dan menghasilkan rumusan kebijakan dan solusi permasalahan yang dihadapi melalui rapat koordinasi ini, terutama persoalan tapal batas antara kabupaten kota di Riau.

"Kita menginginkan agar konflik tapal batas antara kabupaten di Riau harus dituntaskan dengan segera," ujar Gubri.

Ia kemudian meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar menyelesaikan batas daerah dengan Kabupaten tetangga dengan mempedomani Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan batas Daerah.

"Bagi Bupati /Wali Kota yang belum membentuk Tim Penegasan Batas Daerah (PBD), diminta segera membentuk tim PBD dengan mempedomani Permendagri No.76 Tahin 2012 pasal 12 s/d pasal 20," seru Gubri.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, serta Asisten Deputi Penanganan Konflik Keamanan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Bambang Sugeng.

Turut hadir dalam rakor ini adalah Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, unsur Forkopimda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Wakapolda Riau Ermi Widyatno. (MC Riau/Zak)