close× Telp +62 761 45505
close×

ASN Di Riau Diimbau Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2018

Rabu, 20 Sep 2017 | 1709 kali dilihat

PEKANBARU - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau. Chairul Riski mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemprov Riau dan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menjaga netralitas jelang pemilihan gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.

Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau ini meminta kepada seluruh ASN Pemprov Riau untuk memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI tahun 2015 tentang Netralitas PNS dalam pilkada. 

"ASN juga bisa memahami Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang PNS. Disitu jelas disampaikan bahwa kewajiban PNS/ASN kalau melanggar ditetapkan sanksinya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," terangnya.

Untuk itu, Rizki berharap ASN Riau ?dapat mematuhi aturan yang berlaku. Karena semua sudah diatur oleh pemerintah, termasuk di aturannya PNS dibolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan program-program dari calon.

"Tapi hanya sebatas itu. Kalau terlibat politik praktis tentu sanksi ada sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap di Riau tidak ada ASN seperti itu, dan berpegang teguh terhadap peraturan. Kepada masyarakat juga kita minta untuk tidak mengajak ASN terlibat dalam proses pilkada," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, kalau pihaknya belum menerima surat edaran terbaru dari Kemenpan-RB. 

"Belum kita pelajari lagi soal keterlibatan ASN dalam politik praktis. Karena kita masih menunggu surat edaran Menpan-RB, mana tahu ada aturan barunya. Tapi biasanya aturannya itu mengacu terhadap UU Nomor 5 tahun 2014, yang sanksi kalau tak salah dicopot dari jabatannya," ?katanya.

Untuk diketahui dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN/PNS ditegaskan, bagi yang menjadi dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak terhormat. 

Tingkat hukuman disiplin sendiri terdiri dari: Hukuman disiplin ringan dengan teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman disiplin sedang, penundaan kenaikan gai berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Hukuman disiplin berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(MC Riau/yan)