close× Telp +62 761 45505
close×

Sudarman Serahkan SK Pemberhentian Suparman Kepada Wabup Rohul Sukiman

Kamis, 11 Jan 2018 | 1270 kali dilihat

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) kepada Pemkab Rohul, Rabu  (10/1/18).

SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut diantar langsung oleh Kepala? Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, kepada Wakil Bupati Rohul H Sukiman.

Kedatangan Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau? turut disambut sejumlah Asisten di lingkungan Pemkab Rohul, Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Ketua Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Sarudi, dan lainnya.

Sudarman awalnya dijamu? makan siang di rumah dinas Wabup Rohul di Komplek Bina Praja Pasirpangaraian, bersama pejabat Forkompinda Rohul. Pada kesempatan itu, Sudarman sampaikan sejumlah perbatasan daerah yang harus diselesaikan.

Setelahnya, rombongan bergerak ke ruang kerja Wabup Rohul di Kantor Bupati.? Sayangnya, awak media tidak bisa mengambil dokumentasi detik-detik saat penyerahan SK Mendagri dari Sudarman kepada Sukiman.

Wabup Rohul Sukiman juga terkesan enggan m?engomentari SK Mendagri terkait pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul yang baru diterimanya dari Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau tersebut.

Usai pertemuan di ruang kerja Wabup Rohul, Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, mengatakan sudah menyerahkan SK Mendagri terkait pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul kepada Pemkab Rohul.

Sudarman menerangkan SK Mendagri tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Rohul dalam waktu sepuluh hari untuk dilakukan Rapat Paripurna, terkait pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul, dan pengusulan Sukiman sebagai Bupati Rohul defenitif.

Menurut Sudarman, dengan telah diterimanya SK Mendagri, maka Sukiman sudah bisa melaksanakan tugas sehari-hari Bupati.

"Tapi kalau sudah? keluar SK Menteri nya (Mendagri) maka sudah defenitif. Kalau sekarang dia melaksanakan tugas sehari-hari Bupati," jelas Sudarman.

Sejak resminya keluarnya SK pemberhentian Suparman sebagai Bupati, maka DPRD Rohul harus segera memprosesnya.

"Kalau tidak diproses oleh DPRD sini (Rohul), Gubernur yang proses. Kalau tak ada Gubernur juga, 5 hari ke depan Menteri? yang proses," tandas Sudarman.(MC Riau/mtr)