close× Telp +62 761 45505
close×

Terapkan Single Salary, BKD: Ini Upaya Tingkatkan Produktivitas ASN

Rabu, 07 Mar 2018 | 1711 kali dilihat

PEKANBARU  - Pemerintah Provinsi Riau bakal menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Single Salary atau sistem gaji tunggal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan bulan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, penerapan single salary ini bakal berlaku awal tahun ini. Bahkan, besaran Tambahan penghasilan (Tamsil) ASN ditentukan berdasarkan grade.

Dijelaskannya, untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menduduki grade 17. Sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.

"Kalau hitung-hitungannya saya lupa berapa besar rupiahnya, kalau di kalikan dengan grade. Bisa saja eselon dua diatas Rp20 juta, yang staf bisa saja diatas Rp4 juta," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan,  Single Salary tersebut penerapan gaji tunggal. Dan Sistem ini sebagai upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja sampai mengontrol pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang dijalankan setiap ASN dan Pejabat.

Para ASN hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri dari unsur jabatan, kinerja, pangkat dan produktifitas. Selain itu single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan

"Jadi sistem penggajian pegawai berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan bobot tau grade jabatan. Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak," tegas Ikhwan.(MC Riau/yan)