close× Telp +62 761 45505
close×

Kemenpan RB Buka Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Tahun 2018

Rabu, 11 Apr 2018 | 4100 kali dilihat

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Kedinasan Tahun 2018.

Melalui Surat tersebut, Kemenpan RB memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMA atau sederajat, bahwa pada Tahun 2018 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan.

Adapun Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang dibuka antara lain; Kemenkeu/PKN STAN dengan jumlah yang diterima sebanyak 7.301 orang, Kemendagri/IPDN jumlah yang diterima sebanyak 2.000 orang, BSSN/STSN sebanyak 100 orang, Kemenkumgham/Poltekip dan Poltekim sebanyak 600 orang, BIN/STIN sebanyak 150 orang, BPS/Politeknik Statistika sebanyak 600 orang, BMKG/STMKG sebanyak 250 orang, dan Kemenhub/ 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi sebanyak 2.676 orang.

Untuk diketahui bahwa peserta yang melakukan pendaftaran secara online melalui portal sscndikdin.bkn.go.id sesuai dengan penjadwalan yang dimulai pada tanggal 9 hingga 30 April 2018 mendatang.

Selain itu calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.

Kemudian seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya Rp 50.000,- tersebut, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.

Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Juga perlu untuk diketahui bahwa untuk menghindari terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni tersebut, tidak ada seorang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. (MC Riau/Zak)