close× Telp +62 761 45505
close×

Tidak Korum, Perda Tatib DPRD Riau Batal Disahkan

Rabu, 07 Nov 2018 | 14406 kali dilihat

PEKANBARU - Untuk yang ke dua kalinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau batal disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna pengesahan yang dijadwalkan Senin (05/11) sekira  pukul 11.00 wib batal terlaksana karena kehadiran Anggota Dewan tidak korum.

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Riau saat dikonfirmasi perihal tersebut padanya.  Menurutnya, Paripurna yang sedianya beragendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadao Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau sekaligus  Persetujuan Dewan batal, kehadiran tidak mencapai 50+1 dari 65 Anggota Dewan Riau.

"Yah mudah-mudahan nanti setelah penundaan, kawan-kawan akan banyak yang hadir. Sehingga Perda Tatib ini dapat disahkan, karena kawan-kawan juga tahu kalau Perda ini sangat penting keberadaannya bagi anggota dewanbitu sendiri," sebutnya sembari mengakui kalau masa-masa sekarang merupakan masa sibuk juga bagi anggota dewan.

Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya DPRD Riau menggodok Tatib baru berdasarkan aturan baru sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan.  Ini dalam penguatan peran dari lembaga dewan. 

Seperti setelah evaluasi APBD, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) harus dengan kepala daerah, tidak hanya dengsn TAPD karena DPRD dan Gubernur mitra sejajar.  Pembahasan produk hukum DPRD lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, tapi langsung dibentuk Pansus. 

Kalau untuk pembuatan Perda, tetap mekanismenya harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Ranperda paling lama satu tahun.  Kemudian hari kerja anggota dewan akan diatur, tidak hanya pada hari kerja kalender, tapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau Banmus. (

PEKANBARU - Untuk yang ke dua kalinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau batal disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna pengesahan yang dijadwalkan Senin (05/11) sekira  pukul 11.00 wib batal terlaksana karena kehadiran Anggota Dewan tidak korum.

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Riau saat dikonfirmasi perihal tersebut padanya.  Menurutnya, Paripurna yang sedianya beragendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadao Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau sekaligus  Persetujuan Dewan batal, kehadiran tidak mencapai 50+1 dari 65 Anggota Dewan Riau.

"Yah mudah-mudahan nanti setelah penundaan, kawan-kawan akan banyak yang hadir. Sehingga Perda Tatib ini dapat disahkan, karena kawan-kawan juga tahu kalau Perda ini sangat penting keberadaannya bagi anggota dewanbitu sendiri," sebutnya sembari mengakui kalau masa-masa sekarang merupakan masa sibuk juga bagi anggota dewan.

Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya DPRD Riau menggodok Tatib baru berdasarkan aturan baru sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan.  Ini dalam penguatan peran dari lembaga dewan. 

Seperti setelah evaluasi APBD, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) harus dengan kepala daerah, tidak hanya dengsn TAPD karena DPRD dan Gubernur mitra sejajar.  Pembahasan produk hukum DPRD lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, tapi langsung dibentuk Pansus. 

Kalau untuk pembuatan Perda, tetap mekanismenya harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Ranperda paling lama satu tahun.  Kemudian hari kerja anggota dewan akan diatur, tidak hanya pada hari kerja kalender, tapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau Banmus.(MCR/Ch)

Ch)