close× Telp +62 761 45505
close×

Gubernur Riau Akan Berikan Sanksi Bagi Pejabat Yang Tidak Laporkan LHKPN

Rabu, 27 Feb 2019 | 605 kali dilihat

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Provinsi Riau masih sangat rendah.

Menyikapi hal itu, Gubernur Riau yang baru saja dilantik, Syamsuar mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran supaya pejabat di lingkup kerjanya segera melaporkan harta kekayaannya.

"Sesuai dengan petunjuk KPK, kami akan buat surat edaran. Agar nanti semua teman-teman yang wajib mengisi LHKPN, segera mengisi," kata Syamsuar di Balai Serindit Aula Gubernuran Riau, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan transparansi pejabat publik. Dan untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, maka pejabat harus segera melaporkan harta dan aset miliknya ke KPK.

Bahkan bagi yang tidak mengindahkan instruksinya ini, kata Syam, ia akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat tersebut.

"Sanksinya akan dikaitkan dengan peraturan yang ada. Apakah bisa dengan pemotongan gaji atau penundaan pembayaran tunjangan mereka," terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution mengatakan, bahwa KPK menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif 9,33 persen di tingkat legislatif dan 11,23 persen di lingkungan BUMD," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi pun masih rendah, yaitu hanya 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir2015-2018.

"Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar88.448orang," ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Riau sebesar 76 persen. Capaian ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 78 persen.

Berikut rincian hasil evaluasi capaian program pencegahan korupsi dalam 2 tahun terakhir2017-2018adalah sebagai berikut: Pemkab Indragiri Hilir 90 persen 83 persen, Pekanbaru 87 persen dan 81 persen, Indragiri Hulu 81 persen dan 76 persen, Siak 81 persen dan 89 persen.

Kemudian, Kepulauan Meranti 79 persen dan 81 persen, Rokan Hulu 75 persen dan 67 persen, Rokan Hilir 75 persen dan 72 persen, Kampar 74 persen dan 95 persen, Bengkalis 73 persen dan 83 persen, Kuansing 71 persen dan 71 persen, Pelalawan 61 persen dan 94 persen, Dumai 59 persen dan 51 persen, Pemerintah Provinsi Riau 78 persen dan 75 persen.

Atas capaian hasil evaluasi tersebut Adlinsyah menegaskan, bahwa informasi capaian ini terbatas pada capaian hasil pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Nilai yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebut Asliansyah, KPK mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Riau, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel.

Selain mengimbau, sebut dia, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.

"KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun," tandasnya. (mcr/rat)