close× Telp +62 761 45505
close×

Wagubri Edy Nasution Mengajak Masyarakat Bebas Sampah Plastik

Selasa, 26 Mar 2019 | 5018 kali dilihat

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk bersama-sama menggelorakan bersih bebas sampah plastik. Hal itu disampaikan Edy Nasution dalam acara Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah Plastik di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Edy Nasution mengungkapkan kepada GoRiau.com, pentingnya menjaga kebersihan. Karena menjaga kebersihan merupakan tugas bersama dan tidak bisa mengandalkan pemerintah saja. Terkhusus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sudah ada perda yang mengaturnya.

"Artinya dari peraturan tentang sampah ini, telah ada aturan mainnya. Namun belum terlaksana dengan baik di Kota Pekanbaru dan sebagai kabupaten/kota di Riau. Untuk itu, perlu kita jaga tata kelola kebersihan ini. Peran serta masyarakat dan instansi terkait perlu kita tingkatkan. Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi Riau ini," kata mantan Komandan Korem 031/Wirabima.

Dikatakan Edy Nasution, pemerintah meluncurkan Indonesia Bersih, sebagai gerakan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, swasta dan berbagai pihak demi mewujudkan Indonesia bebas sampah. Untuk mencapai Indonesia sehat dan bersih, pengelolaan sampah hanya menjadi satu bagian. Hal lain yang tak kalah penting soal air bersih, sanitasi laik, dan pengendalian pencemaran lingkungan.

"Pemerintah pusat meminta pemda segera menyusun perda yang mendukung Indonesia bersih dan sehat. Juga mendorong pemda berinovasi dalam pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat," ujar Edy Nasution.

Masih diungkapkan Edy Nasution, pemerintah daerah diharapkan bisa membuat kebijakan mengurangi penggunaan plastik. Gerakan Indonesia Bersih (GIB) salah satu bagian dari gerakan revolusi mental sesuai Inpres Nomor 12/2016.

"Gerakan ini mencakup beberapa hal, antara lain peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas. Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat. Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik," ungkap Edy Nasution.

Pemerintah, dijelaskan Edy Nasution, telah menerbitkan aturan mengenai persampahan, seperti UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 soal pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Juga Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 

"Sesuai Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada. Setiap daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah masing-masing," jelas Edy Nasution.

Sumber berita : GoRiau - https://www.goriau.com/berita/baca/wagubri-edy-nasution-ajak-warga-gelorakan-riau-bersih-bebas-sampah-plastik-di-pasar-bawah-pekanbaru.html