close× Telp +62 761 45505
close×

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Komite Penanganan COVID-19, Gubri: Kita Harus Ikuti

Rabu, 22 Jul 2020 | 1311 kali dilihat

PEKANBARU- Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut mencabut Keppres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menyikapi hal ini Gubernur Riau H Syamsuar akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di pusat dan daerah.

"Untuk kita di Provinsi Riau tetap sama. Kemudian juga dengan kabupaten/kota harus mengikuti,"kata Gubri, Selasa (21/7/20) di Gedung Daerah.

Nantinya lanjut Gubri, Tim GTPP yang dibubarkan ini akan masuk dalam satuan tugas yang fungsinya sama dengan GTPP Covid-19. Namanya kata Gubri, Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tim Satgas ini papar Gubri tidak hanya monoton penanganan Covid-19 saja. Namun Satgas ini juga akan mengurus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengganti istilah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsi gugus tugas itu kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/20) kemarin.

Dalam pasal 20 Perpres 82, dijelaskan Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Gugus Tugas COVID-19 Daerah, diganti istilahnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Satgas COVID-19 Daerah.

Kemudian, pada pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres itu berbunyi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin. (MCR /NOR)