close× Telp +62 761 45505
close×

Sekdaprov Riau Ikuti FDG Participating Interest 10% Secara Virtual

Rabu, 18 Nov 2020 | 1030 kali dilihat

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) participating interest 10% secara virtual di Ruang Kerja Sekdaprov Riau Kantor Gubernur Riau, Rabu (18/11/20).

Melalui FGD tersebut membahas terkait tantangan dan peluang pelaksanaan participating interest 10% untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta Bopd di Tahun 2030 kedepannya.

Pada kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan yang juga sebagai salah satu narasumber dalam FGD tersebut menyampaikan participating interest (PI) 10?alah besaran maksimal 10% PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD dan BUMN.

"Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas," katanya.

Menurutnya, latar belakang penawaran PI 10?rdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yaitu sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

"Maksudnya BUMD pada pasal tersebut yaitu BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk itu, dilanjutkannya BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi. Dimana PI tersebut dilakukan antara kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis.

"Namun, apabila dalam wilayah tersebut terdapat satu BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur di Provinsi masing-masing," tutupnya. (MCR/DW)