close× Telp +62 761 45505
close×

Pemprov Riau Dukung Non ASN Untuk Menjadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Kamis, 18 Feb 2021 | 495 kali dilihat

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung non ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy menjelaskan upaya sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran kepada non ASN Pemprov Riau agar memiliki jaminan yang layak di masa tua dengan premi yang sudah di tetapkan . 

" Kalau tidak ikut BPJS ketenagakerjaan apa kata dunia. ini, menjadi kekuatan semangat untuk membangun hari depan yang lebih baik, artinya dari Premi yang di kumpulkan para non ASN Pemprov Riau itu mereka mendapat manfaat santunan kematian dan santunan dari kecelakaan kerja termasuk jaminan hari tua,"ungkap Plh Sekda Riau, Kamis(18/2/2021).

Lebih lanjut Plh Sekda Provinsi Riau menerangkan dari premi yang di bayarkan sangat maksimal dengan berbagai jaminan yang di berikan BPJS ketenagakerjaan.

" kami akan mendorong terhadap masing masing OPD . semacam upaya membentuk regulasi pergub atau Perda sehingga betul betul nanti lapisan non ASN termasuk juga nanti tenaga kerja Harian yang mereka berhadapan dengan persoalan ke ekonomian atau belum memiliki tabungan masa depan yang belum pasti, bisa kita coba upaya dengan cara yang persuasif dan Jemput Bola,"tambahnya.

Plh Sekda menambahkan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayar dengan gaji mereka sendiri. 

" ini kan sifatnya himbauan, ada manfaatnya kalau non ASN tidak mau , iya berati ada resiko di kemudian hari yang siap mereka tanggung sendiri," pungkasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Sumbar Riau, Rini Suryani menjelaskan untuk Provinsi Riau coverage penerima Upah di Riau sebanyak 33,25 Persen di Riau sedangkan coverage Share Bukan Penerima Upah di Riau baru 6 Persen di Riau. 

"Jadi 33 persen coverage share artinya masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJs Ketenagakerjaan. masyarakat penerima upah merupakan masyarakat yang bekerja di Perusahaan. sedangkan BPU atau Bukan Penerima Upah Meraka yang pekerja mandiri atau non Perusahaan. kita berupaya untuk melakukan pendekatan dengan pihak eksternal dan asosiasi agar kesadaran Masyarakat untuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

MCR/HMH.