close× Telp +62 761 45505
close×

Begini Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Rabu, 14 Apr 2021 | 30543 kali dilihat

PEKANBARU - Aplikasi SINAR Korlantas Polri yang diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (13/4/2021) sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui Play Store. 

Aplikasi SINAR bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di mana saja dan kapan saja. Dengan aplikasi ini pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah. 

Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan aplikasi digital perpanjangan SIM online ini memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Salah satunya mempermudah dan mempercepat proses pelayanan SIM karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, proses transaksi pembayaran perpanjang SIM menggunakan aplikasi ini juga diyakini sangat aman. 

"Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi Covid-19," jelasnya. 

Lebih jauh, adapun tata cara untuk melakukan perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yakni pemohon harus mendownload aplikasi 'Digital Korlantas Polri' dari handphone. Lalu pemohon melakukan verifikasi nomor handphone dan alamat e-mail. 

Setelah itu, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP hingga mengisi biodata sesuai KTP. Berikutnya, melakukan verifikasi wajah. Selanjutnya pemohon diminta untuk memilih jenis SIM dan lokasi Satpas. 

Tahap selanjutnya pemohon juga diminta untuk melakukan verifikasi hasi E-Rikkes dan E-Psi yang dilakukan secara online didalam aplikasi pada layanan E-Rikkes dan E-Psi. 

Lalu, pemohon harus mengisi nomor rekening guna pengambilan dana jika syarat pemohon ditolak. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengupload pas photo dan tanda tangan. 

Berikutnya, melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI dan biaya kirim. Setelah itu pemohon memilih metode pengiriman SIM (bisa ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa atau melalui jasa pengiriman). SIM sudah dapat dicetak dan diterima pemohon dan pemohon melakukan konfirmasi melalui aplikasi. 

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM sangat mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, serta pengiriman fisik SIM diantar sampai kealamat pemohon," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/nv)