close× Telp +62 761 45505
close×

Sekdaprov Riau Hadiri Workshop Anti Korupsi Secara Virtual

Selasa, 14 Sep 2021 | 152 kali dilihat

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto didampingi Perwakilan Inspektorat Riau, Baihaqi menghadiri workshop anti korupsi dengan tema "Deteksi dan Pencegahan Korupsi" yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual di Ruang Kerja Sekdaprov Riau Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/9/2021).

Dibuka langsung oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, ia menyampaikan bahwa wabah Pandemi COVID 19 bukan hanya berdampak di sektor kesehatan tapi juga berdampak di sektor ekonomi. 

Saat ini, ekonomi mengalami kontraksi yang cukup tajam, di mana permintaan menurut akibat turunnya daya beli sehingga memaksa dunia usaha untuk mengurangi jam kerja, merumahkan karyawan sehingga memutuskan hubungan kerja bahkan menutup usahanya.

"Kontraksi ekonomi ini telah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan sehingga menimbulkan  masalah sosial di masyarakat," katanya.

Ia mengatakan untuk mengatasi Pandemi COVID 19 pemerintah telah dengan membentuk gugus tugas penanganan COVID baik di pusat dan daerah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) UU Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID  19 .

"Pelaksanaannya berdasarkan regulasi terkait PC PEN melakukan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran dan pengawasan terkait kegiatan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan bukti empiris bahwa pengelolaan keuangan baik sektor publik maupun sektor swasta di masa krisis seperti di masa Pandemi COVID 19 ini cenderung besarnya resiko korupsi dan kecurangan.

"Dalam kondisi krisis pihak-pihak terlibat dalam kendala keuangan rentan untuk mengalami kondisi yang menyebabkan kecurangan," ujarnya.

Agung menambahkan kondisi krisis bagi pihak yang terlibat dalam kendala keuangan rentan untuk menyebabkan kecurangan disebabkan pertama, yaitu tekanan untuk melakukan kecurangan atau karena finansial bagi keserakahan pelaku kecurangan. 

Kedua, sikap pelaku kecurangan yang menganggap korupsi bukan merupakan kesalahan dengan berbagai alasan pembenaran.

Ketiga, yaitu kesempatan yang memungkinkan korupsi terjadi karena lemahnya pengadilan internal atau kurang pengawasan.

"Untuk itu merespon peningkatan resiko tersebut BPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan komperhensif berbasis resiko atas 241 objek pemeriksaan dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja yang 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu," tuturnya.



(Mediacenter Riau/dw)