close× Telp +62 761 45505
close×

43 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Pemimpin Baznas Riau Siap Bersaing

Rabu, 15 Sep 2021 | 640 kali dilihat

PEKANBARU - Kepala Biro Kesra Provinsi Riau sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan bahwa setelah memverifikasi permohonan yang masuk pada Panitia Seleksi terdapat 43 orang peserta yang dinyatakan lulus administrasi. 

Hal itu berdasarkan keputusannya nomor : 07/ PAL BAZ/IX/2021 tanggal 15 September 2021 telah menetapkan Hasil seleksi administrasi Calon Pimpinan Baznas Prov. Riau 2021-2026.

43 peserta yang menyampaikan berkasnya berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dimana setelah seleksi administrasi peserta akan mengikuti uji kompetensi dan presentasi atau wawancara. 

"Untuk pelaksanaannya diperkirakan awal Oktober kita sudah tau siapa yang akan menjadi Pimpinan Baznas periode 2021-2026," ujar Zulkifli Syukur didampingi Dedi Syahrul di Pekanbaru, Rabu (15/9/2021). 

Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti uji kompetensi pada tanggal 21 September 2021 di Aula Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau hanya membawa alat tulis dan tidak dibenarkan membawa HP. 

Adapun Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau Masa Bhakti 2021-2026 adalah sebagai berikut:

Pertama, ujian dilaksanakan Pukul 08.30 WIB, peserta sudah ada di ruangan ujian 15 menit sebelum jam yang telah ditentukan.

Kedua, Peserta ujian menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli kepada petugas sebelum memasuki ruangan.

Ketiga, Peserta ujian berpakaian Muslim atau muslimah dan berpakaian rapi.

Keempat, Peserta tidak dibolehkan membawa HP Calkulator dan Elektronik lainnya. 

Kelima, Peserta tidak boleh membuat kegaduhan dan kerja sama dengan peserta ujian lainnya.

Keenam, Pelaksanaan Ujian di laksanakan selama 90 menit.

Ketujuh, Soal Ujian Multi Cois sebanyak 100 soal.

Kedelapan, Panitia berhak mengeluarkan peserta apabila peserta membuat keributan dan ketidak nyamanan bagi peserta lainya dalam pelaksanaan ujian. 

Kesembilan, Peserta Ujian Mengunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

"Sementara itu peserta yang dinyatakan lulus administrasi sebagaimana yang telah ditetapkan bisa dilihat pada link Keputusan_Pansel_Baznas_Riau," tutupnya. (MC)