close× Telp +62 761 45505
close×

Dianggap Solutif, Pergub Riau Nomor 77-2020 Diburu Provinsi Sawit

Jum'at, 03 Des 2021 | 496 kali dilihat

PEKANBARU - Bulan ini sudah dua provinsi penghasil sawit datang ke Riau. Mereka terang-terangan ingin belajar soal tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).  Setelah pekan lalu Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang, pekan ini giliran Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang berkunjung. Kedua provinsi ini datang sama-sama membawa asosiasi petani dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

"Kalau tak ada halangan, bulan ini juga Pemprov Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) akan datang kemari," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli di ruang kerjanya Jumat (3/12). 

Zulfadli ditemani oleh Sekretarisnya, Supriadi dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja. Di Forum Tandan Buah Segar (TBS) dua bulan lalu pun, banyak suara yang berpendar ingin belajar soal tata niaga sawit ke Riau. 

Adalah Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau yang jadi penyebabnya. 

Gara-gara Pergub  yang disahkan Desember tahun lalu itu, yang selama ini tak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sekarang sudah ada tiga. Masing-masing di Rokan Hulu (Rohul), Kampar dan Pelalawan. 

Kemitraan ini menjadi roh dalam Pergub itu. Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. Sebab petani sudah berkelembagaan dan kelembagaan itu 'nyawa' kemitraan tadi.   

Uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang digandeng langsung untuk itu. 

Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan. 

Lalu, survey kondisi semua PKS juga sudah  dilakukan, semua pemilik malah sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS. 

Satu lagi yang unik, setelah Pergub ini ada, tim penetapan harga dibikin baru. Kalau dulu nya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim itu, Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru. 

Terus, berita acara penetapan harga yang selama ini cuma satu, nanti bakal menjadi tiga; penetapan harga TBS petani swadaya, penetapan harga TBS plasma dan penetapan harga cangkang. 

Adalah Gubernur Riau, Syamsuar, yang menjadi motor utama hadirnya Pergub ini yang didukung penuh oleh APKASINDO, SAMADE dan ASPEK-PIR. Dibilang begitu lantaran bekas Bupati Siak dua periode itu mengawal langsung penyusunan draftnya.          

"Saya ingin Pergub ini benar-benar bisa mengawal harga yang berkeadilan bagi petani swadaya, plasma dan dunia usaha. Biar mereka merasa hak-haknya terpenuhi. Dan oleh semua itu, kepastian pasar bagi petani dan kepastian bahan baku bagi pelaku usaha, bisa terpenuhi. Jangan asal-asalan," katanya.

Dapat amanah seperti itu, Zulfadli dan timnya pun hati-hati menyusun draft itu. Sederet akademisi praktisi, asosiasi petani dan GAPKI diajak duduk bersama. 

"Awalnya penyusunan draft Pergub ini sangat alot. Namun perlahan, kesepahaman mulai membulat. Alhamdulillah, Juli tahun lalu draft Pergub itu rampung setelah sejak Februari di tahun yang sama kita godok," terang ayah tiga anak ini. 

Defris kemudian menimpali, walau Draft Pergub sudah rampung, bukan berarti langsung disahkan, tapi disosialisasikan dulu. 

Itulah makanya dari Juli sampai September tahun lalu, Zulfadli dan pasukannya bertebaran ke semua kabupaten kota penghasil sawit untuk sosialisasi. 

"Wakil rakyat di DPRD malah juga minta didatangi untuk sosialisasi," cerita Defris. 

Supriadi sendiri yakin bahwa Pergub 77 tadi akan menjadi rule model nasional tata niaga sawit. "Sebab di dalamnya tak hanya substansi, tapi proses. Niat menyatukan semua pihak dan memayungi semua stakeholder, kental di dalam Pergub itu," ujarnya.



(Mediacenter Riau/ms)