close× Telp +62 761 45505
close×

Perusahaan di Riau Harus Gaji Karyawan Gunakan Sistem Struktur Skala Upah

Senin, 06 Des 2021 | 497 kali dilihat

PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. UMK tersebut sudah harus diberlakukan pada Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, penerapan UMK tersebut sebenarnya diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah waktu satu tahun. Sementara bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, perusahaan diminta untuk memberlakukan sistem struktur skala upah.

"Untuk pekerja diatas satu tahun, kami mendorong agar setiap perusahaan yang ada mengikuti pembayaran gaji berdasarkan struktur skala upah," kata Jonli, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Jonli, penghitungan struktur skala upah tersebut dapat dilakukan berdasarkan lama bekerja karyawan tersebut. Jabatan serta pengalaman kerja karyawan bersangkutan.

"Jadi ada komponen tertentu yang bisa dilakukan penghitungan yang nantinya bisa menambah gaji karyawan. Karena UMK ini adalah jaring pengaman terendah bagi karyawan yang baru bekerja dibawah satu tahun," ujarnya.

Namun demikian, meskipun karyawan tersebut baru bekerja dibawah satu tahun, dan perusahaan akan memberlakukan struktur skala upah. Juga diperbolehkan, karena hal tersebut bersangkutan dengan kesejahteraan karyawan.

"Nantinya kalau karyawan sejahtera, tentunya produktivitas juga akan meningkat. Perusahaan juga yang akan mendapatkan untung, sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama diuntungkan," sebutnya.