close× Telp +62 761 45505
close×

Asisten II Setdaprov Riau Sampaikan Tujuan Pendirian BUMD

Rabu, 08 Des 2021 | 870 kali dilihat

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Aryadi, mengatakan, tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan Aryadi, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola BUMD se Provinsi Riau, di Pekanbaru, pada Rabu (8/12/2021).

Menurutnya tujuan pembentukan BUMD sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Sebenarnya ada tiga tujuan dari pendirian BUMD, yang pertama yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," kata Aryadi.

Kemudian, ia menjelaskan, poin kedua yaitu, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

"Poin kedua ini harus sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.

"Adapun poin ketiga yaitu untuk memperoleh laba/keuntungan," ulasnya.

Tentunya BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

 (MC)