close× Telp +62 761 45505
close×

Kepala BPOM Pekanbaru : 50 Persen Sarana Obat Tradisional TMK Meningkat

Kamis, 06 Okt 2022 | 364 kali dilihat

PEKANBARU – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menyatakan, selama tahun 2022 ini terjadi peningkatan sarana distribusi obat tradisional yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

"Tahun 2022 ini terjadi peningkatan TMK sebesar 50 persen," ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, pada rapat Penta Heliks yang digelar secara daring dan luring dikantornya, Kamis (6/10/2022).

Yosef mengatakan, seluruh temuan itu didominasi produk obat tradisional tanpa izin edar karena mengadung Bahan Kimia Obat (BKO).

Sedangkan, tahun 2021 lalu, pihaknya mendapati ada 25 persen sarana distribusi obat tradisional yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Lebih jauh jelas Yosef, dari hasil penindakan BBPOM Pekanbaru periode 2021. Pihaknya menemukan sekitar 200 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO.

“Untuk jumlah piecesnya sebanyak 2,8 juta pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp 13,3 miliar,” terang Yosef.

Selanjutnya, ditahun 2022 ini, ada temuan sekitar 168 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO bernilai Rp3,1 milliar.

“Untuk jumlah pieces sebanyak 260 ribu pieces,” kata Yosef.

Mengingat masih adanya temuan tersebut, Yosef menghimbau masyarakat Riau, agar selalu jadi konsumen cerdas.

“Caranya tidak mudah tergiur oleh iklan dan hasil instan. Masyarakat kami imbau selalu cek tanggal kedaluwarsa, perhatikan bacaan peringatan atau perhatian dan jangan gunakan obat-obta tersebut bersamaan dengan resep dokter. Kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui OT mengandung BKO di “public warning” pesan Yosef.

Melalui kegiatan ini, Yosef berharap pesan kepada masyarakat sampai. Bahwa masih banyak jamu dan obat tradisional yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jumlah temuan itu didapat BPOM Pekanbaru dalam sejumlah operasi,” ujar Yosef.

Seluruh temuan itu, kata Yosef, untuk BKO yang dicampurkan pada umumnya tergolong obat keras yang penggunaannya harus sesuai anjuran dokter.

Artinya, bagi BKO yang dicampurkan tanpa takaran atau dosis yang dianjurkan untuk menghasilkan efek instan, dapat menimbulkan efek samping pada penggunaannya, bahkan terkadang ada BKO yang sudah kadaluarsa.

“Masyarakat harus tahu bahwa mengkonsumsi obat ilegal tanpa adanya petunjuk dokter dapat menimbulkan efek yang berbahaya, seperti dapat mengakibatkan gagal jantung. Karena adanya kandungan Sildenafil Sitrat,” katanya berpesan.

Sedangkan, sebut Yosef, bagi pengguna deksametason atau prednison, tanpa petunjuk dokter juga bisa mengakibatkan alergi, efek moonface. 

“Akibat sering digunakan akan dapat mengakibatkan kerusakan hati karena konsumsi Paracetamol berlebihan. Dimana kerusakan disebabkan reaksi yang cepat “cespleng”. Karena biasanya waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi sakit timbul kembali,” jelas Yosef.

Yosef membeberkan, bahwa hasil yang pengujian yang dilakukan. Pihaknya mengamati dengan seksama didapat adanya butiran atau kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan.mcr/hb



(Mediacenter Riau/hb)