close× Telp +62 761 45505
close×

Wakil Ketua III DPRD Riau : Keberadaan Ombudsman Penting dan Strategis

Rabu, 07 Des 2022 | 148 kali dilihat

PEKANBARU –Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau, Hardianto menilai keberadan Ombudsman sangat penting dan strategis dalam rangka melindungi masyarakat dari kesewenang – wengan dan penyalah gunaan jabatan oleh penyelenggara Pemerintahan.

“Hari ini juga nilai itu tetap diterapkan oleh kawan – kawan Ombudsman Riau. Hampir semua Negara yang mengaku bahwa Negera hukum dan demokratis hampir semua sudah membentuk Lembaga Ombudsman, termasuk Indonesia,” terang Hardianto saat menghadiri acara Sertijab Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit. Rabu, (7/12/2022)

Keberadaan Ombudsman dipandang vital, pasalnya Ombudsman memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait pelayanan publik.

“Di Negeri ini diawasi saja kita bisa kecolongan, apalagi tidak diawasi. Makannya saya pikir ini sangat strategis dan penting, karena hampir seluruh rakyat Indonesia khususnya Riau memang jadi objek pengawasan Ombudsman,” ucapnya.

Menurutnya Ombudsman memiliki keunikan tersendiri, karena dibentuk dan diperkuat oleh UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti.

“Kalau kami di DPRD mengeluarkan rekomendasi, tapi Gubernur boleh untuk menindak lanjuti atau tidak. Tapi rekomendasi Ombudsman ini sifatnya wajib ditindak lanjuti,” ucapnya.

Namun begitu, Hardianto melihat masih banyak masyarakat yang belum paham dan familiar dengan Ombudsman. Untuk itu, ia berharap Ombudsman Provinsi Riau dapat lebih gencar lagi untuk mensosialisasikan mengenai keberadaan dan fungsi Lembaga ini.

“Kedua, harus dibuat sebuah modul dan langkah – langkah strategis bagaimana seluruh masyarakat Provinsi Riau bisa mengakses Ombudsman,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah berusaha untuk menerapkan standar pelayanan minimal.

“Karena kerja kita semua pasti di Pemerintahan ini demi masyarakat dan rakyat,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut Sekretaris Daerah  Provinsi (Sekdaporv) Riau, SF Hariyanto mengatakan selain menerima laporan pengaduan masalah pelayanan public, Ombudsman juga berfungsi dalam mencegah maladministrasi.

“Sehingga terhindar dari maladministrasi  atau lebih dari itu, menciptakan pelayanan yang prima dan inovatif. Dengan demikian peran Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat startegis dan penting,” kata Sekdaprov Riau.

“Namun peran Ombudsman RI itu harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi,” tutup SF Hariyanto.



(Mediacenter Riau/wjh)