close× Telp +62 761 45505
close×

Presiden Jokowi Tetapkan Kepres Nomor 25 Tahun 2022, Simak Penjelasannya

Sabtu, 31 Des 2022 | 840 kali dilihat

PEKANBARU – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022 menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia nomor 25 tahun 2022, tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Salah satu poinnya berisi mengenai rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Pokok materi muatan perubahan pengaturan mengenai : 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)



(Mediacenter Riau/wjh)