close× Telp +62 761 45505
close×

News

SEHAT TANPA KORUPSI

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-3582
Monday, Dec 11 2017

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kerja kolektif yang membutuhkan partisipasi luas dan massif. Tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum, namun juga harus melibatkan semua komponen masyarakat, untuk itu dalam mendukung kebijakan anti korupsi dan upaya memerangi korupsi, bagian pendidikan dan pelatihan RSUD Arifin Achmad  menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Hukum dan Upaya Pencegahan Korupsi“ pada hari Rabu, 6 Desember 2017 dengan menghadirkan Asisten Intelejen Kejati Riau, Sumurung P Simaremare, SH,MH dan Kasi Intelejen Alamsyah, SH,MH.  Kegiatan ini dihadiri oleh Direksi, Ketua dan Anggota SPI, KPA, PPTK, PPAK , panitia pemeriksa hasil pekerjaan serta staf lainnya yang terlibat dikegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan ini Asisten Intelejen mensosialisasikan tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta menyampaikan pentingnya kerjasama dengan Tim tersebut untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh.

Image title

Pada sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan diantaranya dari : dr. Kisman Harahap, SpB selaku ketua SPI menanyakan bagaimana prosedur masuk ke kejati untuk konsultasi, pertanyaan lainnya datang dari dr. Sri Wahyu Maryuni, SpOG (K) mengenai administrasi yang harus dilengkapi untuk pengadaan alat kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan user(pengguna) terutama dokter spesialis, serta dari Dra Arniwita, Apt, Msi yang menanyakan bagaimana perencanaan pembangunan fisik untuk membuat acuan owner estimate (OE).

Secara bergantian Asisten Intelejen dan Kasi Intelejen menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan untuk prosedur konsultasi, pihak RSUD agar menyampaikan surat permohonan terkait pengawalan dengan menyebutkan item-itemnya. Kemudian untuk pengadaan alat kesehatan harus disertai persyaratan tertulis dari user(pengguna).  Terkait pertanyaan tentang penyusunan owner estimate (OE) agar diserahkan kepada manajemen konstruksi (MK) selaku perencana fisik kegiatan tersebut. 

Korupsi bukan budaya tak seharusnya dilestarikan atau dipelihara. Mari kita sehat tanpa korupsi “Selamat Hari Anti Korupsi 9 Desember 2017”.