close× Telp +62 761 45505
close×

News

Dinkes Riau Adakan Pertemuan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-3908
Tuesday, Apr 24 2018

Pekanbaru (dinkes.riau.go.id) – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit BAB X Pencatatan Pelaporan pasal 52 dimana Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Mengingat begitu pentingnya aplikasi SIRS, SIRANAP, Pendaftaran Online dan SISRUTE bagi masyarakat, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan selaku pembina Rumah Sakit maka Pertemuan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIRS, SIRANAP, Pendaftaran Online, SISRUTE)  sangat perlu untuk diselenggarakan.

Maka dengan itu Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kamis (5/4/2018) mengadakan Pertemuan Pengelolah Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Dimana pertemuan ini di laksanakan di The Premier  Hotel Pekanbaru yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal  5 sampai 7 April 2018. Tujuan dari dilaksanakannya petemenuan ini adalah untuk menyajikan informasi Rumah Sakit yang ada di wilayah Propinsi Riau.

Kepala Seksi Dr. Dahlia Eka Okta selaku ketua panitia menyebutkan dalam laporannya bahwa Peserta dalam pertemuan ini merupakan pemegang program data Rumah Sakit atau petugas IT Rumah Sakit dari tiap RSUD Kabupaten/kota yang ada di Propinsi Riau. Peserta berjumlah pelatihan sebanyak 33 orang. Narasumber berasal dari  Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan  Sub Bagian Informasi & Evaluasi Kementerian Kesehatan RI.

Pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra.Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt. MM yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Yohanes, M. Si dan Kepala Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus dr. Dahlia Eka Okta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra.Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt. MM menyebutkan bahwa berdasarkan Permenkes No 1171/MENKES/PER/VI/2011 pasal 1 disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)” Ucapnya.

“Dan itu di perbaharui pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pasal 3 menyebutkan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS” Ungkapnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa “hal ini juga lebih diperkuat dengan adanya Sistem Informasi tentang pelayanan publik yaitu keterbukaan informasi publik, dimana semua masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait dengan pelayanan publik” Jelasnya.

Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt. MM dalam akhir sambutannya menyampaikan mengharapnya “Supaya seluruh Rumah Sakit yang belum mempunyai SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) untuk segera mengadakannya atau mempersipkannya sehingga Rumah Sakit dapat menjadi lebih baik dalam bentuk setiap Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit” Ucapnya.

Beliau juga menyebutkan “Untuk sekarang yang lebih banyak dibicarakan adalah mengenai Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dimana Sistem Rujukan Terintegrasi merupakan informasi berbasis internet yang dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah yaitu Puskesmas ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat yaitu Rumah Sakit dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan” Ungkapnya.