close× Telp +62 761 45505
close×

News

Rapat Pengendalian Serta Antisipasi Bahaya Kebakaran Dan Konsolidasi Sinergitas Kinerja

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-2617
Thursday, Feb 16 2017

Selasa, 14 Februari 2017 bertempatan di Ruang Rapat Kantor UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap, Vera Virgianti, S.Hut, MM selaku Kepala UPT KPHP Tasik Besar Serkap bersama dengan para pemegang izin lingkup KPHP Tasik Besar Serkap melaksanakan rapat pembahasan pengendalian serta antisipasi bahaya kebakaran lahan dan konsolidasi sinergitas kinerja lingkup KPHP Model Tasik Besar Serkap. Rapat ini dihadiri oleh 20 Orang peserta dimana 15 diantaranya adalah perwakilan dari 14 perusahaan pemegang izin di dalam wilayah KPHP Tasik Besar Serkap. Selain mensosialisasikan keberadaan KPH sebagai sebuah Instansi pengelola hutan di tingkat tapak yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya (sesuai Permen Kehutanan Nomor: P.6/Menhut-II/2010). Kepala KPHP Tasik Besar Serkap juga menyampaikan bahwa perlu adanya sinergitas antara para pemegang izin dengan pihak pengelola KPHP Tasik Besar Serkap dalam rangka pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan di dalam areal kelola KPHP Tasik Besar Serkap.

Keterbatasan personil serta sarana prasarana pendukung pemadam kebakaran yang dimiliki KPHP Tasik Besar Serkap menjadi suatu kendala dalam upaya pengendalian bahaya kebakaran di wilayah kelolanya seluas 513.276 Ha. Oleh sebab itu, diperlukan sinergitas para pemegang izin lingkup KPHP Tasik Besar Serkap untuk dapat bersama-sama melakukan kegiatan pengamanan kawasan, pencegahan serta pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah KPHP Tasik Besar Serkap. Setiap pemegang izin bertanggung jawab terhadap pengamanan areal konsesinya dan melaporkannya kepada pihak pengelola KPHP Tasik Besar Serkap. Laporan yang diberikan berupa data dan informasi terkait rute, jadwal patroli, jumlah tenaga pengamanan serta sarana prasarana pendukung pemadaman kebakaran yang dimiliki.

Selain itu, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permen LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen /Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Image title