close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1077
Kamis, 21 Apr 2016

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan inspektorat provinsi Riau pada Senin (18/4/2016). Sosialisasi bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Riau dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Inspektorat, H. Sularto, SP.

Hadir sebagai pemberi materi dari BNN yaitu AKBP Haldun, SH, MH. Acara yang mendapat atensi penuh dari peserta ini berlangsung selama lebih kurang 2 jam. BNN memaparkan deskripsi Narkoba secara keseluruhan. “Peraturan perundang-undangan mengenai Narkoba dituangkan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009”, jelasnya kembali.

"Setiap pecandu sebaiknya direhabilitasi dari pada dipenjara. BNN merupakan salah satu wadah yang dapat dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba dari level pecandu ringan hingga berat", papar Beliau secara tegas. Beliau juga menambahkan, "Ciri umum dari pecandu narkoba terletak pada perubahan emosi serta sikap. Misalnya yang rajin ibadah menjadi tidak pernah lagi ibadah, atau yang sebelumnya periang menjadi pendiam".

"Untuk Call Center rehabilitasi narkoba, masyarakat dapat menghubungi BNN di nomor 076143692 atau 081275578558", lanjutnya saat mengakhiri sosialisasi.

“Jangan pernah mencoba, perbaiki diri sendiri, jauhi narkoba karena narkoba tidak mengenal umur maupun status sosial serta ciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba”, tambah Sularto diakhir diskusi. Acara berakhir dengan tertib pada pukul 10.30 WIB. (IP Riau/Silv-HK)