close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAPAT PENETAPAN LOKASI PERAPATAN PILAR BATAS ANTAR KAB/KOTA DALAM PROVINSI

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1271
Kamis, 19 Mei 2016

PEKANBARU (19/05/2016) –Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau melakukan pertemuan sekaligus diskusi membahas Pemasangan Pilar Batas Antar Kota dan Kab/Kota Dalam Provinsi Riau pada 12 Mei 2016 di Aula Kantor BPPD Provinsi Riau. Pertemuan dilakukan sebagai wujud keseriusan BPPD Provinsi Riau menindaklanjutiPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah, dan sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Survei Pengukuran dan Pelacakan Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam Provinsi melalui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelola Batas Wilayah BPPD Provinsi Riau Bapak Drs. Ari Sofyan, MM. Pertemuan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama dihadiri oleh 2 (dua) segmen batas, yaitu:

  • Segmen Kabupaten Kampar – Kota Pekanbaru

  • Segmen Kabupaten Indragiri Hulu – Kabupaten Indragili Hilir

Sesi kedua, dihadiri perwakilan dari 3 (tiga) segmen batas dari daerah:

  • Segmen kabupaten Bengkalis – kabupaten Siak

  • Segmen Kota Pekanbaru – kabupaten Siak

  • Segmen Kabupaten Pelalawan – Kabupaten Siak

 (AGR)