close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Workshop Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2016

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1357
Senin, 30 Mei 2016

PEKANBARU –  Workshop penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) dilaksanakan 1 (satu) hari bertempat di Hotel Premier Pekanbaru pada Selasa (10/5/2016). Peserta workshop berasal dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Acara workshop PMPRB dibuka secara resmi oleh Plt. Gubernur Riau yang dalam ini diwakili oleh Inspektur Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Riau menyampaikan agar Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau merumuskan dan melakukan langkah-langkah strategis perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintahan Provinsi Riau, diawali dengan penyelesaian dokumen Road Map Reformasi Birokrasi. Terutama kepada SKPD yang sudah ditetapkan sebagai zona integritas, agar tetap melakukan pembangunan zona integritas yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi ditingkat SKPD.

Sebelum pemaparan materi oleh narasumber, dilakukan pengisian Survei Integritas Organisasi (Revolusi Mental) Pemerintah Provinsi Riau yang merupakan survey internal dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hasil survey internal ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Riau.

Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian PAN dan RB Bpk. Aan Syaiful Ambia. Beberapa hal penting berkenaan dengan pelaksanaan PMPRB di Provinsi Riau adalah sebagai berikut :

1. Sasaran Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan good governance melalui pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang berkualitas dan kapasitas dan akuntabilitas kinerja tinggi.

2. Pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan komitmen yang tinggi dari pimpinan serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Untuk menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan dan hasil yang diinginkan, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi. Pemerintah Provinsi Riau saat ini belum menyelesaikan Road Map Reformasi Birokrasi.

3. Untuk menilai pelaksanaan reformasi birokrasi pada 8 (delapan) area perubahan, akan dilakukan evaluasi berupa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014.

4. Dalam PMPRB, terdapat 2 (dua) komponen penilaian yaitu komponen pengungkit (proses) dan komponen hasil. Komponen pengungkit berupa 8 (delapan) area perubahan sedangkan komponen hasil berupa sasaran reformasi birokrasi.

5. Pemerintah Provinsi Riau sudah melaporkan PMPRB secara online, dan pelaporan tersebut masih dalam Tahap I (yaitu masih di tingkat Inspektorat, dan belum di submit ke Sekretaris Daerah dan Kementerian PAN dan RB)..

6. Hasil penilaian reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2016 adalah 48,57. Hasil penilaian PMPRB tersebut selanjutnya akan divalidasi oleh tim dari Kementerian PAN dan RB.

Dengan adanya Workshop ini diharapkan dapat mewujudkan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintahan Provinsi Riau ke arah yang lebih baik lagi. (IP Riau/Silv-HK)