close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAPAT KOORDINASI DAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KOMUNITAS ADAT DI PROVINSI RIAU TAHUN 2016

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1825
Jum'at, 12 Agu 2016

    

Pekanbaru – Kamis (11/08), Sesuai  dengan Indikator Kinerja Utama Biro Administrasi Kemasyarakatan melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi pada Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Adat dengan kegiatan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Komunitas Adat di Provinsi Riau Tahun 2016,

Melalui radiogram Gubernur Riau kepada Bupati Nomor : 292/Adm-Kemas/VIII/2016 tanggal 08 Agustus, untuk menghadirkan pejabat yang mempunyai kompetensi pada SKPD Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Bappeda serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman diwakili Sekda Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru. Tema agenda rakor Melalui sinergitas kita optimalkan pemberdayaan masyarakat dan Komunitas Adat terpencil di Provinsi Riau”.

Dalam sambutannya Beliau mengatakan Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan masyarakat di Indonesia yang seutuhnya memerlukan perhatian dari pemerintah maupun masyarakat.

Untuk membangunan Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil tersebut sangat diperlukan koordinasi dan fasilitasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Presiden RI Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil serta berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil tidak mungkin dilakukan secara parsial, tapi diperlukan kerja sama yang komprehensif antara Instansi terkait. Seperti yang terdapat pada SK Gubernur Riau Nomor KPTS. 1352/X/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 tentang Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial dan Pengembangangan Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Sekda Provinsi Riau juga mengharapkan forum yang telah terbentuk itu, bisa dijadikan pedoman dalam melahirkan dan merekomendasikan mengatasi permasalahan pada Komunitas Adat Terpencil. Terutama permasalahan-permasalahan yang ada pada saat ini. Seperti, dalam memperoleh pelayanan sosial dasar dan pembangunan, perlindungan dari berbagai kondisi, baik secara sosial, budaya, ekonomi, hukum maupun politik dan lainya.

Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rahcman melalui Sekda Prov Riau menyampaikan bahwa Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil yang ada di Provinsi Riau saat ini tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota. Diantaranya, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan. Dimana semuanya itu membutuhkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan program tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau dan para pelaku dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil.

Kepala Biro Administrasi Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Riau H. Ayub Khan, SH, M.Si yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Adat, Hj. Multi Handaiani Tintin, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat dan Komunitas Adat terpencil ini, perlu data yang valid untuk disampaikan pada Rapat Kooordinasi ini dan diharapkan kabupaten kota bisa untuk melakukan pendataan ulang. Sehingga program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat dan komunitas adat terpencil ini berkelanjutan dan maksimal. Selama ini masih banyak program pemerintah yang belum merata pada masyarakat dan komunitas adat terpencil. Diantaranya program kartu sehat yang diberikan Presiden RI yang belum merata. Agar semua program itu bisa diselenggarakan secara merata, ia mengharapkan forum yang telah dibentuk sebelumnya dapat meningkatkan kerjasama dengan baik. Sehingga kedepanya masyarakat dan komunitas adat terpencil di Riau diberikan program secara merata.

 Pada paparan yang disampaikan oleh La Ode Taufik Nuryadi mengenai “Peran Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mewujudkan percepatan dan perluasan Program Pemberdayan Komunitas Adat Terpencil (P4-KAT) sebagai target prioritas nasional melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor, dunia usaha dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)” menyampaikan melalui Program NAWACITA Jokowi “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, hal ini menjadi dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Kementerian Sosial RI mengestimasi data KAT di Provinsi Riau antara lain Kabupaten Bengkalis 1.264 KK, Indragiri Hilir 1.951 KK, Indragiri Hulu 1.069 KK, Kepulauan Meranti 1.201 KK, Pelalawan 174 KK, Rokan Hilir 71 KK, Rokan Hulu 231 Kk dan Siak 71 KK.

Narasumber berikutnya dari Pemerhati Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil Provinsi Riau, Rustam Efendi menyampaikan pentingnya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Daerah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan estika alam dan keberlangsungan hidup masyarakat KAT melalui koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan stakeholder terkait sehingga pada akhirnya masyarakat KAT tetap terlayani dan tidak terusik keberadaannya.