close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA PROVINSI RIAU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2805
Senin, 10 Apr 2017

PEKANBARU - Biro Organisasi Sekretariat Daerah melalui Subbagian Akuntabilitas Kinerja mengadakan kegiatan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Provinsi Riau pada Hari Sabtu tanggal 8 April 2017 di Hotel Grand Central Pekanbaru. Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau H. ARSYADJULIANDI RACHMAN. 

Acara diawali dengan laporan Panitia oleh Asisten Administrasi Umum H. Kasiarudin, SH dan dihadiri oleh Pejabat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Drs. Agus Uji Hantara, ME, Kepala Subbagian Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum Suryo Hidayat, SH dan Galih Hadiwijaya sekaligus sebagai Narasumber, Sekretaris Daerah Provinsi Riau AHMAD HIJAZI, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Ade Yudistira, SH, M.Si, Kepala Bagian Pengendalian Kinerja Dra. Hj. Lindawati dan peserta dari Kepala Perangkat Daerah Provinsi Riau, Eselon III dan Eselon IV perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Riau serta peserta dari Kabupaten/Kota.

Salah satu komponen penting  dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik  adalah prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas diartikan bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum).

Sebagai tindaklanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut mengamanatkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang ditetapkan. Pertanggung jawaban dimaksud direalisasikan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Nilai Akuntabilitas Kinerja Provisni Riau pada tahun 2016 sebesar 60,49 dengan predikat B, meningkat dari pencapaian tahun sebelumnya yaitu sebesar 54,73 dengan predikat Akuntabilitas Kinerja CC.

Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya penerapan Sistem Akuntabiilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara menyeluruh dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.