close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Koordinasi Kelembagaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau Tahun 2017

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2855
Jum'at, 28 Apr 2017

PEKANBARU - Biro Organisasi Sekretariat Daerah melalui Subbagian Kelembagaan Provinsi mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau pada Hari Rabu s/d Kamis tanggal 26 s/d 27 April 2017 di Hotel Furaya Pekanbaru. Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum, Kasiarudin, SH. 

 Acara diawali dengan laporan Panitia oleh Kepala Subbagian Kelembagaan Provinsi Rina Wati Ningsih, S.Si dan dihadiri oleh Pejabat dari Kasubbit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah-Ditjen OTDA Dr. Nurdin, M.Si sekaligus sebagai Narasumber, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau H. Jonli, S.Sos, M.Si dan peserta dari Perangkat Daerah Provinsi Riau serta bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota.

Atas nama Pemerintah Provinsi Riau,  menyambut baik diselenggarakannya Rapat Koordinasi Kelembagaan ini dan memandang cukup staregis, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

  1. Menyamakan visi, misi dan persepsi bagi aparatur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kelembagaan, untuk memperoleh kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (righ sizing) dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah; 

  2. Memantapkan koordinasi dalam rangka sinkronisasi penataan kelembagaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi serta dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; khususnya mengenai pembentukan unit pelaksanaan teknis dan cabang dinas di Provinsi Riau;

  3. Memantapkan koordinasi dalam rangka mensinergikan dan terwujudnya integritasi peraturan kelembagaan tentang pembentukan Unit Pelayanan Teknis dan Cabang Dinas di Provinsi Riau, sesuai dengan Peraturan Pemerinatah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 

Untuk mensinergikan dan demi terwujudnya integritasi penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah khususnya mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Cabang Dinas di Provinsi Riau maka diperlukan  penguatan kapasitas kelembagaan.

Peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang berkualitas, berdasarkan kompetensi teknis keahlian/psikologis sesuai beban pekerjaan, akhlak mulia, pengawasan/penindakan (penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar dan atau penghargaan bagi yang berprestasi) serta konsistensi pelaporan  kinerja sesuai tujuan dan  batas waktu yang ditargetkan, juga sangat ditentukan oleh manajemen sumber  daya aparatur yang benar-benar siap bekerja, handal dalam menggerakkan struktur perangkat pemerintahan.

Bila perpaduan ini dapat terintegrasi, akan mampu mempercepat terciptanya kapasitas kemampuan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang professional dan proporsional dalam mencapai tujuan Otonomi Daerah yang sesungguhnya.