Index Berita
Hasil Kesepakatan Bersama Dalam Rangka MAY DAY Internasional 2017
Kamis, 04 Mei 2017
Pada hari selasa yang lalu, tanggal 02 Mei 2017 bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, telah dilakukan perundingan dengan Buruh yang ada di Provinsi Riau, menghasilkan beberapa point “Kesepakatan Bersama”, diantaranya :
Penerapan Struktur Skala Upah sedang dilakukan Sosialisasi ke perusahaan-perusahaan mengacu ke PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan efektif berlaku Oktober 2017.
Permasalahan Outsourching dan Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) akan dilakukan peninjauan kelapangan, dengan membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan, melakukan evaluasi dan monitoring.
Akan melakukan Peninjauan kelapangan tentang adanya pelanggaran kebebasan berserikat di Perusahaan-Perusahaan.
Akan melakukan Koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta tentang eksistensi KSNSI Provinsi Riau dengan melibatkan KSBI, APINDO dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 2 (dua) minggu terhitung mulai hari ini tanggal 02 Mei 2017, sehingga adanya satu komitmen di daerah Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Riau mengakui eksistensi KSBSI Provinsi Riau sepanjang KSBSI tunduk pada putusan MA Nomor 378/Pdt.Sus-HK/2015 sesuai dengan surat pernyataan terlampir.
Sambil menunggu hasil koordinasi dari Kementerian KSBSI Riau tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif dan tidak akan melakuikan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Mendorong terlaksananya verifikasi SP/SB Kabupaten/Kotaa sesuai dengan KEPMENAKER No. 201/Men/2001 dalam waktu sesegera mungkin
Bahwa terhadap persoalan yang terjadi di PT/ DAP Kab. Siak Akan segera diselesaikan sesuaidengan ketentuan yang berlaku dan Transparan.
Hasil ini telah disepakati oleh berbagai pihak antara lain :
Kadisnakertrans Provinsi Riau
Kabid Hubinsyaker Provinsi Riau
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau
Korwil KSBSI RIAU.
SEKWIL DEN KSBSI PULAU SUMATERA
Dengan adanya kesepakatan ini, maka para pihak bersepakat menjaga hubungan industrial yang kondusif dan Harmonis.