close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pemerintah Pulangkan 695 Nelayan Vietnam

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3165
Jum'at, 25 Agu 2017

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan atau merepatriasi 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PDSKP Batam, Kepulauan RiaU. Pemulangan ini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan, sebanyak 695 nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi dalam rangka menumpas kapal maling ikan di perairan Indonesia. "Tapi status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia). Nelayan yang hanya menjadi saksi. Nelayan-nelayan itu sebelumnya tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Terima. Adapula yang tinggal di Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.

Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka di proses repatriasi kembali ke Vietnam. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Vietnam. Selain itu, Eko menekankan agar proses pemulangan ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain. "Paling penting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia," ia menegaskan. Dalam proses repatriasi tersebut, Negara Vietnam mengirimkan 3 kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.

Repatriasi terhadap nelayan Vietnam bukan hanya dilaksanakan pada 2017. Kegiatan sejenis juga pernah dilakukan pada September 2016. Waktu itu, repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut antara Kapal Pengawas Perikanan, KKP dan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Ketentuan repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi). Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas. Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia.