close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI RIAU ADAKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN BAHAN PERUSAK OZON (BPO) DI KABUPATEN BENGKALIS

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-321
Selasa, 04 Nov 2014

Badan Lingkungan Hidup Provinsi riau baru-baru ini telah melaksanakan sosialisasi penggunaan bahan perusak ozon  (BPO) di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundangan terkait penggunaan bahan perusak ozon (BPO), teknik pemanfaatannya serta persyaratan dan mekanisme proses pemanfaatan beserta kewajiban yang mesti dipenuhi baik oleh teknisi maupun dunia usaha.

Kegiatan ini dilaksankan di hotel/wisma surya kota bengkalis, yang diikuti oleh lebih kurang 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari para bengkel/teknisi Ac/refrigerant, perwakilan hotel, bulog/pergudangan, bagian perlengkapan sekda bengkalis, rumah sakit, dan aparatur SKPD terkait.

Sosialisasi ini dibuka oleh kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dalam hal ini diwakili oleh bapak sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten bengkalis, yaitu Bapak Agus Rizal.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah :

1.    Kebijakan dan Pelaksanaan Program Perlindungan Ozon di Indonesia

2.    Upaya Perlindungan Lapisan Ozon di Provinsi Riau

3.    Implementasi Sertifikasi Kompetensi dan Registrasi Kompetensi berdasarkan Permen LH No.2 Tahun 2007

Dari sosialisasi ini diharapkan dunia usaha yang bergerak dibidang refrigerant, pergudangan, dan konsumen refrigerant dapat memahami hal-hal terkait dengan bahan perusak ozon (BPO) dan prosedur penggunaan yang ramah lingkungan, sehingga target pencapaian penghapusan HCFC yang tertuang dalam protocol montreal di indonesia dapat tercapai sekaligus juga dapat memenuhi target pencapaian MDG’S di Provinsi Riau.