close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

2 Lagi Desa Di Indragiri Hilir Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3562
Rabu, 06 Des 2017

Dalam mewujudkan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Dinas Kesehatan Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembinaan melalui program-program kepada masyarakat. Salah satunya melakukan pembinaan serta mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

STBM Menekankan 5 perubahan perilaku hygienis yang dikenal dengan 5 Pilar STBM. 5 pilar tersebut diantaranya Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum-Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.

Dalam menjalankan STBM untuk mendukung kemajuan dan suksesnya program Open Defecation Free (ODF) , Dinas Kesehatan Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembinaan dan memicu seluruh desa-desa untuk bekerja sama akan kesadaran masyarakat untuk terapkan PHBS.

Open Defecation Free (ODF) sendiri merupakan kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Indikator sanitasi untuk menggambarkan keadaan lingkungan adalah akses terhadap air bersih dan air minum yang aman serta akses terhadap sanitasi layak yang lebih dikenal dengan pencapaian target Universal Akses pada tahun 2019 ; 100- 0 -100. Dalam artian 100 untuk akses air minum, 0 untuk daerah kumuh dan 100 sanitasi dasar (jamban).

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Kesling Dewani, Amd.Keb, SKM, M.Kes saat dihubungi Tim Media Dinkes Prov.Riau melalui akun Whatsappnya.

Dewani, Amd.Keb, SKM, M.Kes mengatakan, "Dari 5 pilar STBM, hal yang berat dijalankan adalah pilar pertama yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan. Ini membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kita juga terus berupaya membina Masyarakat Riau untuk tercapainya Open Defecation Free (ODF) ini dilingkungannya. Artinya masyarakat stop buang air besar sembarangan dan masyarakat  harus mempunyai jamban sehat". Tuturnya.

Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) menambahkan, dari 1814 jumlah Desa yang ada di Provinsi Riau, yang sudah dilakukan pemicuan sebanyak 1181 Desa. Berdasarkan data web monev STBM sebanyak 281 desa yang telah dikategorikan Open Defecation Free (ODF).

"Dalam penerapan ODF ini, daerah yang berat untuk diterapkan Open Defecation Free (ODF) adalah Kab Inhil. Ini disebabkan daerahnya  banyak perairan." tambahnya kepada Tim Media Dinkes.

Senin lalu (27/11), Tepatnya di Kecamatan Tembilahan Hulu Kab. Inhil, baru saja melalukan komitmen bersama dengan dideklarasinya stop buang air besar sembarangan (SBS). Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Kec. Tembilahan Hulu bersama Pemerintah melakukan komitmen bersama dengan membacakan serta penandatanganan Ikrar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Tak hanya Inhil, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan kesepakatan STBM di Beberapa Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini Progres Akses jamban di Provinsi Riau untuk mensukseskan PHBS sudah mencapai 82,32%.

Dalam program Open Defecation Free (ODF) ini juga berintegrasi dengan berbagai lintas program dan lintas sektor serta TNI dalam programnya mewujudkan sejuta jamban dan Program Kemenkes yakni Menuju 100% akses sanitasi Indonesia 2019 .