close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3589
Selasa, 12 Des 2017

Sabtu (4/11/2017 ) Dinas Perhubungan Prov. Riau ikut berpartisipasi dalam acara sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diharapkan dapat menjadi jawaban atas perselisihan yang sering terjadi antara taksi konvensional dan taksi berbasis online.
 
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memberikan sambutan dalam acara sosialisasi permenhub mengatakan "mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya yakin dan percaya Kementerian Perhubungan berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak,"  

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, pun secara khusus datang ke Kota Pekanbaru ini untuk menyukseskan sosialisasi permenhub tersebut. Yang mana, sosialisasi ini sebenarnya dilakukan serentak hari ini juga pada lima kota di provinsi yang berbeda, yakni Pekanbaru, Pontianak, Manado, Denpasar dan Yogyakarta. 

Menurutnya, Permenhub tersebut telah disusun dengan pertimbangan mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha. "Diharapkan semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," urainya.