close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Kayu Untuk Pembuatan Jalur Dalam Event Budaya Daerah Pacu Jalur Di Kabupaten Kuantan Singingi

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3683
Selasa, 06 Feb 2018

Pekanbaru, 1 Febuari 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mengadakan rapat kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait Kayu untuk Pembuatan Jalur pada Event Budaya Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dalam pembahasan tersebut kita harus berpedoman kepada UU No 23 Tahun 2014 dimana kewengan urusan Kehutanan telah dilimpahkan dari Dinas Kabupaten ke Provinsi maka dalam rangka mendukung kelestarian even budaya daerah di Kabupaten Kuantan Singingi maka Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan telah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembuatan jalur pada event budaya daerah pacu jalur di Kabupaten Kuantan Singingi ujar Kepala Dinas LHK Ir Ervin Rizaldi MH.

Ditengah kelangkaan akan ketersediaan kayu alam telah dilakukan upaya-upaya/ terobosan guna memenuhi kebutuhan kayu jalur tersebut melalui :

1.Konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan terkait:

-Izin pemanfaatan dan penatausahaannya sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

-Kewajiban yang harus dipenuhi sehubungan dengan pemanfaatan tersebut;

-Ketentuan dan kebijakan Pemerintah Pusat terkait restorasi gambut;

2.Dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait kayu jalur pada tanggal 1 februari 2018 bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanana Provinsi Riau. Rapat tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Instansi terkait di Kabupaten Kuansing seperti : Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, forum Kepala Desa, dan Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Kuansing, pemohon kayu jalur serta unit managemen (PT.RAPP).

dalam rapat koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan memfasilitasi pemenuhan kayu untuk pembuatan jalur melalui pengaturan tata usaha kayu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan bupati di kabupaten terkait kebutuhan, pembuatan dan penggunaan kayu untuk pembuatan jalur serta mensosialisasikan hasil pembahasan tersebut kepada desa dan masyarakat.

3.Secara umum dalam rapat tersebut telah dirumuskan alternatif kebijakan :

A.Jangka Pendek :  

-Diminta kepada unit management (PT RAPP) untuk dapat memenuhi kebutuhan kayu jalur selama 2 (dua) tahun yakni 2018 dan 2019;

-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau akan mengkonsultasikan terkait hal tersebut ke Kementerian LHK terkait rencana pemanfaatan kayu untuk pembuatan jalur;

-Himbauan kepada pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati terkait kebutuhan, pembuatan dan penggunaan jalur:

B. Jangka Panjang :

-Akan dikaji dan dipersiapkan guna pembentukan hutan adat di Kabupaten Kuantan Singingi sehingga dapat memenuhi kebutuhan jalur dimasa yang akan datang;

-Rencana pembentukan hutan adat tersebut akan dilaksanakan melalui rapat/ pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta pihak yang terkait;

-Himbauan kepada Pemkab Kuansing guna mempersiapkan pengaturan pemanfaatan kayu hutan adat melalui Perda


Image title

Image title


Sumber Image title