close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Koordinasi Dan Penunjukan PPTK Cabang Dinas ESDM Provinsi Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3711
Rabu, 14 Feb 2018

  Senin, 12 Februari 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral beserta Cabang Dinas melaksanakan rapat koordinasi tentang Cabang Dinas dan Penunjukan PPTK yang dibuka dengan sambutan dan arahan Kepala Dinas Indra Agus Lukman, AP, M.SI. Dilanjutkan dengan diskusi Kepala Bidang dengan Kepala Cabang Dinas di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT, Kepala Cabang Dinas dan Kepala Seksi/Kasubag Cabang Dinas.

      Sebelumnya, Kamis 18 Januari 2018 Aparatur Sipil Negara Dinas ESDM Provinsi Riau menghadiri Serah Terima Jabatan Cabang Dinas UPT Laboratorium dan Pelepasan tujuh orang Kepala Cabang Dinas ke daerah masing-masing. Pembentukan Cabang Dinas untuk memenuhi tugas pemerintah daerah menjalankan kewenangan dengan efektif. Penataan UPT dilaksanakan dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi UPT yang memiliki karakteristik atau keterkaitan dalam pencapaian layanan kepada masyarakat. Cabang Dinas dibentuk untuk membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diwilayah kerjanya sedangkan UPT dibentuk untuk melaksanakan tugas penunjang atau operasional tertentu sehingga tidak dapat melakukan pembinaan terhadap unit kerja lainnya.

Klasifikasi Cabang Dinas ditentukan dengan kriteria yang diatur dalam pasal 8 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, dan UPTD klasifikasinya berdasarkan hasil analisis beban kerja dari UPTD yang akan dibentuk, Perbedaan Cabang Dinas dan UPT yaitu Cabang Dinas bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemeritah yang hanya dapat dibentuk di Disdikbud, Dinas ESDM, Dishut dan DKP. UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang dapat dibentuk pada semua Dinas atau Badan. Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Riau No. 86 Tahun 2017 memiliki tujuh cabang Dinas yang terbentuk, yaitu :

1. Wilayah I , Kabupaten Kampar,  Kepala Cabang Dinas Jasmadi, S.Sos berkedudukan di Bangkinang 

2. Wilayah II , Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Cabang Dinas Drs. Nursaldin berkedudukan di Pasir Pengaraian.

3. Wilayah III, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Kepala Cabang Dinas Drs. Asmadi berkedudukan di Dumai.

4. Wilayah IV, Kabupaten Meranti, Kepala Cabang Dinas Telismanto, SH, MH berkedudukan di Selat Panjang 

5. Wilayah V, Kabupaten Siak dan Pelalawan, Kepala Cabang Dinas Marradona, S.STP. Msi 

6. Wilayah VI, Kabupaten Kuansing, Kepala Cabang Dinas Drs. Eko Rahdippa, MM berkedudukan di Taluk Kuantan 

7. Wilayah VII, Kabupaten Inhu dan Inhil Kepala Cabang Dinas Hasbican SE, Msi berkedudukan di Tembilahan