close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Presentasi Dokumen Rencana Reklamasi PT. PIR

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3723
Kamis, 22 Feb 2018

    Selasa 20 Februari bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau, PT. Pengembangan Investasi Riau memaparkan Dokumen Rencana Reklamasi lima tahun kedua untuk tahun 2018-2022. PT. PIR memiliki rencana usaha di Desa Pematang Benteng Kec. Batang Peranab INHU dengan Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Yang luas izin usaha pertambangan batubara 1.750 hektar berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 17/IUP/545-2/XII/2012 tahun 2012.

 

    Acara ini di hadiri Kabid Mineral dan Batubara Ir. Ridwan Dermawan, Kasi Pengusahaan Batubara dan Logam Candra Sastrawijaya,ST. Kasi Produksi Penjualan Batubara dan Mineral Yudha Patria ST, M.Ec.Dev. Inspektur Tambang Kementrian ESDM Padli, ST, Diary Sazali Puri DT, ST dan Yudi Asra. ST. Kepala Cabang Dinas Wilayah VII dan Direksi PT .PIR.

    Dalam sambutanya Kepala Bidang Mineral dan Batubara mengatakan kita akan melihat bagaimana rencana reklamasi PT.PIR yang akan disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang, sebagai acuan lima tahun kedepan. Budi Anjasmara,ST selaku KTT PT.PIR memaparkan lima tahun kedua ini wilayah yang akan ditambang seluas 5,56 Ha dengan rencana bukaan lahan Blok 2 (4,25 ha), Blok 3 (4,01 ha),Blok 4 2,99 ha) dan blok 5 (2,84 ha). Proses penambangan akan dimulai dengan Land clearing dan stripping overburden, mine out rehabilition, sreening dan sizing dan ROM delivery to cunsumer.

    Menanggapi paparan dari Budi, Yudi Asra salah satu Evaluator mengatakan Rencana Reklamasi PT. PIR ini mesti ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Rencana Reklamasi yang sudah disahkan. Senada dengan Yudi, Candra menambahkan rencana pembuatan setling pond yang terlalu jauh dari wilayaha bukaan tambang.

 

    Sebagai penutup Kabid Minerba Ir. Ridwan Dermawan menyarankan Rencana Reklamasi PT. PIR ini diperbaiki lagi dan disesuaikan dengan yang telah disahkan. “ Silahkan koordinasikan dengan Inpsektur Tambang yang ada di Dinas ESDM sehingga RR ini sesuai dengan peraturan yang ada dan benar sesuai dengan wilayah tambang PT. PIR, sehingga kedepannya man power, peralatan dan dana mesti selaras,” demikian Ridwan. (DM)