close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PELAYANAN TERPADU SATU ATAP LAKA LANTAS PERTAMA DI INDONESIA ADA DI RSUD ARIFIN ACHMAD

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3836
Senin, 02 Apr 2018

Pertama kalinya di indonesia, diresmikan unit pelayanan terpadu satu atap laka lantas dan cukup membanggakan resmi beroperasi di RSUD Arifin Achmad. Peresmian pelayanan satu atap ini dihadiri oleh asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution mewakili Plt. Gubernur Riau, kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Dirlantas Polda Riau, BPJS Kesehatan Divisi Regional II Dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau pada Selasa (27/3/2018), keberadaan pelayanan terpadu satu atap ini merupakan jawaban dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi korban kecelakaan serta untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Polda Riau, Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Dalam sambutannya Direktur RSUD Arifin Achmad dr. H. Nuzelly Husnedi. MARS menjelaskan dengan dibukanya pelayanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalu lintas akan mendekatkan masyarakat dan memberikan kepastian pembiayaan saat membutuhkan pertolongan ketika kecelakaan, selama ini RSUD Arifin Achmad sebagai sebagai rujukan korban lakalantas yang berobat mengalami kendala tidak bisa cepat menangani pasien akibat harus melalui pengurusan admistrasi dan jaminan pembiayaan yang lokasi kantornya jauh sehinggga akan memakan waktu, tentunya dengan dibukanya pelayanan ini pengurusan penanganan korban lakalantas bisa dilakukan dengan cepat sebab sudah dilengkapi semua petugas yang berkepentingan yakni kepolisian, jasa raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak Rumah Sakit  sendiri," Ungkapnya

Image title

Sementara itu Dirlantas Polda Riau Kombes M. Rudy Syarifuddin membenarkan posko pelayanan terpadu satu atap penanganan korban lakalantas Provinsi Riau ini merupakan sarana pertama di Indonesia yang memberikan kemudahan bagi keluarga dalam mendapatkan asuransi, pertolongan perawatan dan pengobatan. "Jadi korban laka lantas tidak usah mencari polisi, setelah terjadi kecelakaan, korban langsung dibawa ke RSUD Arifin Ahmad yang bekerja sama dengan 52 RS lainnya itu dan kita bikinkan laporan polisinya di pelayanan terpadu satu atap tersebut, dan waktu pengurusan juga bisa lebih cepat, dimana setelah membuat laporan polisi, kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sesuai dengan aturan, dimana korban memiliki STNK, SIM dan apakah kecelakaan terjadi antara dua kendaraan berbeda atau kendaraan yang sama serta bukan kecelakaan tunggal. Selanjutnya di verifikasi oleh kepolisian, berikutnya Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan tersebut kemudian diberikan ke RS untuk dirujuk guna mendapatkan penanganan medis berikutnya, sedangkan asuransi pembiayaan pasien ditanggung oleh asuransi dari Jasa Raharja. Jelas M. Rudy lebih lanjut.

Image title