close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Persiapan Dan Sosialisasi PPDB Berbasis Zonasi SMA, SMK Dan SLB T.P 2018/2019

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3876
Rabu, 18 Apr 2018

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada tanggal 16 April 2018, adapun rapat ini dihadiri oleh Koordinator pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Riau JOYOSMAN dan WI dinas Pendidikan Provinsi Riau KHALIS BINSAR yang bertindak sebagai penyaji materi, sementara yang ikut sebagai peserta rapat adalah seluruh kepala sekolah SMA,  SMK dan SLB negeri di Kota Pekanbaru.

Sistem Zonasi yang dimaksudkan adalah berpijak pada Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru [ PPDB ], berupaya menjamin PPDB berjalan secara; Objektif, Akuntabel, Transparan, Tanpa diskriminasi untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan salah satunya adalah dengan cara melalui kebijakan zonasi. Pada prinsipnya system zonasi sebagai berikut;

1. 90% untuksiswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

2. 5% untuk siswa yang berprestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah.

3. 5% untuk siswa yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alas an khusus [ perpindahan domisili orang tua / wali atau terjadi bencana alam / sosial ]

Domisili yang dimaksud adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB, dan radius zona terdekat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah  berdasarkan jumlah ketersediaan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Pada sistem zonasi ini alokasi untuk siswa tidak mampu berjumlah paling sedikit 20% yang berdomisili di wilayah daerah provinsi, hal ini diperkuat dengan adanya pasal 53 A PP No.17 tahun 2010 , dan sebagai persyaratan mutlak dari peserta didik ini adalah menyerahkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, apabila peserta didik memperolah SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah berdasarkan evaluasi sekolah bersama komite sekolah.

Sementara itu jumlah rombel yang telah ditetapkan adalah untuk jenjang SD paling sedikit 20 orang dan paling banyak 28 orang, SMP paling sedikit 20 orang dan paling banyak 32 orang, SMA paling sedikit 20 orang dan paling banyak 36 orang dan  SMK paling sedikit 15 orang dan paling banyak 36 orang, serta SDLB paling banyak 5 orang dan SMPLB/SMALB paling banyak 8 orang lanjut KHALIS BINSAR .

Diakhir rapat coordinator pengawas Dinas Pendidikan Prov. Riau menghimbau kepada seluruh peserta rapat agar MKKS membentuk Tim untuk membahas masalah ini.